Manado (ANTARA) - Sebanyak 30 warga Sulawesi Utara (Sulut) menerima surat keputusan perhutanan sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Kamis.
"Sebanyak 30 orang yang menerima SK terdiri dari 15 SK Perhutanan Sosial kepada 15 orang yang berasal dari Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara," kata Gubernur Olly di Manado, Kamis.
Selanjutnya, SK TORA kepada 15 orang yang berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Selatan, dan Bolaang Mongondow Timur.
SK Hutan Sosial di provinsi ujung utara Sulawesi itu diberikan atas lahan seluas 9.000 hektare yang dihuni sekitar 2.052 kepala keluarga.
Sementara SK Hutan Ada seluas 750 hektare redistribusi tanah sebanyak 1.200 kepala keluarga.
Gubernur Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven OE Kandouw dan Sekdaprov Edwin Silangen mengikuti kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, SK Hutan Adat dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) secara virtual di Kantor Gubernur, Kamis (7/1).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Negara, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut Presiden menyerahkan sebanyak 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia yang luasnya mencakup 3.442.000 hektare yang diharapkan bermanfaat bagi 651.000 kepala keluarga
Presiden juga menyerahkan sebanyak 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.*