Minahasa (ANTARA) - Sejumlah pimpinan agama di Desa Rumengkor Dua Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, tidak diberi surat panggilan memilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang berlangsung, Rabu(9/12).
"Kami sudah mendapat laporan, saat ini sudah ada dua pimpinan Umat Katolik di desa tersebut tidak memperoleh surat undangan untuk memilih, bahkan salah satunya adalah ketua umat, yang ternyata tidak di data di daftar pemilih tetap(DPT) untuk Pilkada 2020," kata Vigilianus Talokon, salah satu Panwas Kecamatan Tombulu, Rabu.
Dia mengatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap masalah ini, apalagi menimpa pimpinan agama yang notabene sudah lama tinggal dan berdomisili di desa tersebut.
Kuat dugaan di desa tersebut terdapat banyak orang yang tidak terdata di DPT untuk melaksanakan hak pilih mereka , disebabkan oleh kelemahan sumber daya manusia terutama petugas pendata pemilih yang tidak cermat melaksanakan pendataan terhadap penduduk setempat.
Diketahui, pemerintah desa setempat sebelumnya hanya melakukan pengumuman daftar pemilih menggunakan media pengeras suara desa. Namun sayangnya petugas tidak lagi melakukan check list lebih lanjut memastikan keabsahan data pemilih.