Manado (ANTARA) - Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sulbagtara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Manado dan Bitung memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp1,01 miliar lebih.
"Ini adalah bagian dari komitmen menjalankan perannya sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan sukai," sebut Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sulbagtara, Cerah Bangun di Manado, Rabu.
Barang senilai Rp1.01 miliar lebih tersebut terdiri atas 1.240.552 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek.
Selain itu 9.997 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan berbagai golongan dan merk.
"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan bea cukai bersama dengan TNI/Polri, kejaksaaan dan pemerintah daerah periode 2018 hingga 2020," katanya.
Pemusnahan barang hasil penindakan ini juga telah mendapatkan persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).
Selain kedua barang milik negara tersebut, ada pula MMEA yang telah kedaluarsa dan tidak layak konsumsi sebanyak 26.400 botol yang ikut dimusnahkan.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut, lanjut dia, merupakan barang kena cukai yang ditindak karena melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu dan bekas, serta dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.