Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Prof Otto Hasibuan yang diminta menjadi pengacara Djoko Tjandra mempertanyakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.
"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata kata perintah ditahan ini tidak ada," kata Otto dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Otto mengatakan pihak keluarga telah memintanya menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra sehingga dirinya mendatangi Bareskrim, Sabtu, guna menemui Djoko Tjandra untuk memastikan keterlibatan dirinya sebagai kuasa hukum.
Namun,katanya, rencana pertemuannya dengan Djoko Tjandra yang resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri mulai Jumat (31/7) malam harus tertunda dan baru dapat dilakukan Senin (3/8) mendatang.
"Saya harus tentukan sikap. Tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain. Tapi ini kasus yang baru. Sebagai 'lawyer' harus klarifikasi itu. Tidak boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengacara yang lain. Kalau mau, putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Djoko selesaikan kewajiban dengan 'lawyer' yang lain," jelas Otto.
Perihal eksekusi terhadap Djoko Tjandra, Otto selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada kejaksaan. Otto juga menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan jaksa 11 tahun lalu batal demi hukum.
Namun, Otto menegaskan tidak mau berbicara lebih jauh sebelum dirinya bertemu langsung dengan Djoko Tjandra dan melihat utuh berita acara serah terima Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan pada Jumat (31/7) malam.
"Kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarifikasi dulu ke Djoko. Sebab, kalau tidak ada kata kata perintah untuk ditahan, jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi kemana aja bebas. Itu dilema hukumnya. Saya tidak mau menuduh mana yang benar. Pendapat saya ini pendapat secara hukum," kata pengacara kondang itu.
Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang telah menghilang dan buron sejak awal 2000-an itu dibekuk saat bersembunyi di Malaysia, Kamis (30/7) malam.
Berita Terkait
Otto Hasibuan sebut Megawati tak tepat sampaikan "amicus curiae" karena berperkara di MK
Selasa, 16 April 2024 16:47 Wib
Kuasa hukum Prabowo-Gibran sebut permohonan Anies-Muhaimin salah kamar
Kamis, 28 Maret 2024 17:41 Wib
Peradi Kota Depok lakukan somasi terbuka pengacara Hotman Paris
Rabu, 27 April 2022 9:42 Wib
Dirjen pengelolaan limbah sampah B3-Bara Hasibuan ajak milenial kurangi sampah plastik
Rabu, 27 Maret 2019 20:20 Wib
Kementerian LHK-Komisi VII DPR-RI gelar kampanye anti sampah plastik 27 Maret
Selasa, 26 Maret 2019 11:58 Wib
Bara Hasibuan lobi bantuan beasiswa bagi mahasiswa PTN -PTS Sulawesi Utara
Sabtu, 23 Maret 2019 12:17 Wib
Gandeng Kementerian EDSM dan KLH Bara Hasibuan kembali kunjungi Bakan
Kamis, 21 Maret 2019 20:28 Wib
Bara Hasibuan Sosialisasi empat pilar kepada pemuka agama di Kombos Timur
Sabtu, 16 Maret 2019 21:20 Wib