Minahasa (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Sulawesi Utara memperpanjang pelaksanaan bekerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 13 Mei, di tengah pandemi penyebaran virus COVID-19.
"Kami memutuskan untuk melakukan perpanjangan pelaksanaan bekerja dari rumah, karena sampai saat ini masih pandemi COVID-19," kata Bupati Minahasa Royke Roring di Tondano, Rabu.
ASN diharapkan melaksanakan instruksi tersebut dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
Dia mengingatkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan terhadap bawahannya.
"Harus juga memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di
instasinya, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Seluruh ASN diminta harus memanfaatkan teknologi informasi untuk memperlancar urusan kedinasan.
"Koordinasi untuk tugas kedinasan harus dilaksanakan secara cepat dan tepat. Manfaatkan aplikasi yang bisa membantu," katanya.
Pelaksanaan kerja dari rumah akan mendapatkan pengawasan serius, dengan melihat kinerja yang dihasilkan.
"Kami akan evaluasi pelaksanaan kerja dari rumah ini. Makanya kami berharap meski tidak ke kantor, setiap tugas dapat diselesaikan," ujarnya.*