Minahasa (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Sulawesi Utara memperpanjang pelaksanaan bekerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 13 Mei, di tengah pandemi penyebaran virus COVID-19.
"Kami memutuskan untuk melakukan perpanjangan pelaksanaan bekerja dari rumah, karena sampai saat ini masih pandemi COVID-19," kata Bupati Minahasa Royke Roring di Tondano, Rabu.
ASN diharapkan melaksanakan instruksi tersebut dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
Dia mengingatkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan terhadap bawahannya.
"Harus juga memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di
instasinya, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Seluruh ASN diminta harus memanfaatkan teknologi informasi untuk memperlancar urusan kedinasan.
"Koordinasi untuk tugas kedinasan harus dilaksanakan secara cepat dan tepat. Manfaatkan aplikasi yang bisa membantu," katanya.
Pelaksanaan kerja dari rumah akan mendapatkan pengawasan serius, dengan melihat kinerja yang dihasilkan.
"Kami akan evaluasi pelaksanaan kerja dari rumah ini. Makanya kami berharap meski tidak ke kantor, setiap tugas dapat diselesaikan," ujarnya.*
Berita Terkait
Kemenag tingkatkan pemahaman moderasi beragama perempuan dan pemuda
Kamis, 14 November 2024 18:21 Wib
Pemkab bersama Pertamina sidak pangkalan jual LPG sesuai HET di Minahasa
Kamis, 14 November 2024 16:07 Wib
PLN gunakan teknologi modifikasi cuaca metode drone rotary
Minggu, 10 November 2024 6:14 Wib
Polda Sulut ungkap penimbunan ribuan liter BBM solar bersubsidi di Minahasa
Jumat, 8 November 2024 21:00 Wib
Polda Sulut tangkap tersangka judi online di Minahasa
Rabu, 6 November 2024 0:08 Wib
Kemenag beri pendampingan perkuat produk halal UMKM Minahasa Tenggara
Sabtu, 2 November 2024 16:34 Wib
BKKBN Sulut dan Pemkab Minahasa Tenggara bersinergi guna turunkan stunting
Rabu, 30 Oktober 2024 11:08 Wib
Kemenag Minahasa: PPMN ciptakan kader berjiwa kepemimpinan di madrasah
Selasa, 29 Oktober 2024 22:31 Wib