Nias (ANTARA) - Personel Sat Reskrim Polres Nias mengamankan sebanyak 166 karung pupuk non subsidi dari toko E yang ada di Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
"Kasus ini masih penyelidikan, dan saat ini kita sudah memeriksa lima orang terkait pupuk non subsidi merk 'Padi Kencana' yang tidak mengantongi izin," terang Kapolres Nias AKBP.Deni Kurniawan di Mapolres Nias, Selasa.
Kapolres Nias memberitahu, pengamanan pupuk non subsidi tanpa izin dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat kepada polisi.
Sehingga, Sabtu 7 Maret 2020 personil Sat Reskrim mendatangi toko yang menjual pupuk tanpa izin dan tidak memenuhi standart nasional Indonesia (SNI).
Menurut Kapolres Nias, dari pemilik toko diperoleh informasi jika pupuk tersebut dibeli dari pengusaha yang ada di Pulau Nias.
Pupuk non subsidi tersebut didatangkan dari Mojokerto, Jawa Timur untuk diperjualbelikan di Kota Gunungsitoli.
""Penjualan pupuk subsidi dan non subsidi harus mengantongi izin dan untuk mempermudah penyelidikan maka 166 karung pupuk tersebut kita bawa ke Mapolres Nias," ucapnya.
Ke depan Polisi akan mengambil keterangan sejumlah pihak terkait guna penyelidikan dan salah satunya adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM.
Berita Terkait
Kapolda Sumut Simanjuntak ajak warga terpencil di Nias Selatan ikut vaksinasi
Jumat, 12 November 2021 18:24 Wib
Gempa magnitudo 5,2 mengguncang Nias tidak berpotensi tsunami
Rabu, 3 November 2021 11:36 Wib
Ratusan rumah di Kabupaten Nias Sumut terendam banjir
Rabu, 18 Agustus 2021 15:54 Wib
Polisi tembak pelaku penikaman di Gunungsitoli
Sabtu, 7 Maret 2020 21:11 Wib
BNNK Gunungsitoli bekuk bandar narkotika asal Medan
Sabtu, 30 November 2019 0:25 Wib
Delapan Duta Besar hadiri Sail Nias
Sabtu, 14 September 2019 5:08 Wib
Pemkab Nias Selatan jadikan selancar internasional agenda tahunan
Jumat, 13 September 2019 15:57 Wib
Puncak Sail Nias 2019 disandingkan dengan final kejuaraan selancar dunia
Sabtu, 10 Agustus 2019 5:22 Wib