Gunungsitoli (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli, Sumatera Utara, membekuk seorang bandar narkotika jenis sabu yang merupakan warga Kota Medan.
"Tersangka yang mengaku bernama Joni Naibaho kita tangkap, Rabu 28 November 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pendidikan, Kota Gunungsitoli," kata Plt.Kepala BNNK Kota Gunungsitoli Kompol.Arifieli Zega di Gunungsitoli, Kamis.
Menurut dia saat ditangkap, tersangka sedang menunggu pembeli dan dari saku tersangka personel BNNK Gunungsitoli tidak menemukan kartu identitas kecuali narkotika.
"Kita hanya menemukan narkotika jenis sabu di saku tersangka, dan setelah kita timbang beratnya mencapai 32,33 gram," terangnya.
Dari Arifieli diketahui, tersangka mengaku tinggal di Pulo Brayan, Medan, dan tiba di Kota Gunungsitoli melalui jalur laut dengan membawa narkotika Senin 26 November 2019.
"Di pelabuhan Gunungsitoli tersangka dijemput oleh PW yang saat ini sedang kita buru, dan mereka sempat ke Nias Barat," ungkapnya.
Bahkan tersangka sempat menginap satu malam di rumah Pw di Nias Barat dan kembali ke Kota Gunungsitoli untuk betransaksi.
"Kepada kita tersangka mnegaku belum sempat mengedarkan narkotika yang dia bawa dan dia hanya diauruh untuk membawa dari medan dan belum pernah ke Nias," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan 112 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 demgan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepada media tersangka mengaku hanya dibayar membawa narkotika dari Medan ke Pulau Nias dengan bayaran Rp 5 juta rupiah.
Dia dibayar oleh seseorang yang bekerja sebagai wira swasta dan dari medan dikawal hingga dinatas kapal dan turun dari kapal dijemput oleh PW.