Nias (ANTARA) - Polisi terpaksa menembak kaki Ajl (29) pelaku penikaman yang sembunyi di Desa Hiliweto, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara karena melawan saat akan ditangkap.
"Ajl terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada betis sebelah kiri karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap," kata Kapolres Nias AKBP.Deni Kurniawan, Sabtu.
Menurut Kapolres Nias, Ajl ditangkap polisi karena telah melakukan penikaman kepada Masari Lawolo alias Ama Dermawan, Senin (2/3), di Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
"Pelaku selama ini sulit ditangkap karena terus berpindah pindah tempat persembunyian usai melakukan penikaman terhadap korban," ungkapnya.
Dari Kapolres Nias diketahui, pelaku menikam pangkal dan ujung paha korban karena korban menolak ajakan pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras untuk minum tuak suling.
Pelaku dan beberapa rekannya merasa kesal karena ajakannya tidak diindahkan korban.
Ketika korban hendak pergi meninggalkan kedai dan dibonceng dengan sepeda motor, pelaku langsung menghadang dan mengambil pisau dalam tasnya dan menikam paha korban dan kabur.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Nias.
Berita Terkait
Kapolda Sumut Simanjuntak ajak warga terpencil di Nias Selatan ikut vaksinasi
Jumat, 12 November 2021 18:24 Wib
Gempa magnitudo 5,2 mengguncang Nias tidak berpotensi tsunami
Rabu, 3 November 2021 11:36 Wib
Ratusan rumah di Kabupaten Nias Sumut terendam banjir
Rabu, 18 Agustus 2021 15:54 Wib
Polres Nias amankan 166 karung pupuk tanpa izin
Rabu, 11 Maret 2020 5:24 Wib
BNNK Gunungsitoli bekuk bandar narkotika asal Medan
Sabtu, 30 November 2019 0:25 Wib
Delapan Duta Besar hadiri Sail Nias
Sabtu, 14 September 2019 5:08 Wib
Pemkab Nias Selatan jadikan selancar internasional agenda tahunan
Jumat, 13 September 2019 15:57 Wib
Puncak Sail Nias 2019 disandingkan dengan final kejuaraan selancar dunia
Sabtu, 10 Agustus 2019 5:22 Wib