Siak (ANTARA) - Sebanyak 24 tersangka dalam 16 perkara narkotika dan obat-obatan terlarang diamankan Kepolisian Resor Siak selama Oktober 2019 termasuk dua diantaranya merupakan pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian.
"Memang barang buktinya tidak terlalu banyak, narkotika ganja 4,37 gram dan sabu-sabu 36,39 gram," kata Kepala Polres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya pada ekspos satu bulan terakhir dan juga dalam rangka mendukung Program 100 hari Kepala Kepolisian Daerah Riau, Sabtu.
Puluhan tersangka itu adalah pengedar eceran, bukan bandar besar seperti yang ada di kota besar.
Menurutnya, Kabupaten Siak bukanlah tempat sarang peredaran gelap narkoba, tapi upaya pemberantasan barang haram itu tetap dilakukan. Biasanya Siak menjadi daerah perlintasan kurir narkoba.
Dua diantara yang ditangkap tersebut malahan bekerja di instansi kesehatan yakni RSUD Tengku Rafian Siak. Yang pertama merupakan honorer bagian rawat inap yang ditangkap pada dirangkap 14 Oktober lalu di Banteng Hulu, Kecamatan Mempura.
Tersangka yang sudah dua tahun jadi honorer kedapatan di rumahnya dengan satu paket sabu-sabu seharga Rp200 ribu. Sedangkan honorer yang kedua juga sudah bekerja, tapi di bagian administrasi RSUD Siak.
Kapolres Siak menyatakan pihaknya tetap berkomitmen dan tidak ada toleransi bagi pengguna dan bandar narkoba di wilayahnya. Polisi akan terus mengejar dan melakukan penegakan hukum yang setegas-tegasnya.
Selama 2019 hingga Oktober sudah ada 63 perkara yang sudah ditangani. Kepada masyarakat kepolisian mengimbau apabila melihat, menemukan dan mendengar peredaran narkoba di wilayah masing-masing agar bisa menginformasikan kepada aparat setempat.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mencoba menggunakan narkoba karena selain merusak masa depan, juga mengganggu kesehatan.