Siak (ANTARA) - Seorang wanita berinisial RS ditahan petugas Pintu Utama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak, Provinsi Riau, karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu, Jumat.
Aksi RS ketahuan saat petugas rutan memeriksa paket bawaannya yang akan diberikan kepada salah satu warga binaan permasyarakatan (WBP) berinisial SS. Paket itu berupa makanan, lauk-pauk, dan sayur.
Petugas memeriksa setiap bungkus paket tersebut dan menemukan dua bungkus paket kecil sabu terbungkus plastik bening dalam sayur pucuk ubi.
"Kejadiannya sekitar pukul 11.30 WIB datang seorang wanita hendak menitipkan barang yang ditujukan kepada warga binaan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, ternyata petugas menemukan narkotika yang diduga jenis sabu di dalam bungkus pucuk ubi rebus," kata Kepala Rutan Kelas II B SiakTonggo Butarbutar dalam keterangannya.
Atas temuan itu, RS ditahan pihak rutan dan dilakukan pemeriksaan awal oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Ralphy Prasetyo. Rutan Siak juga memeriksa warga binaan SS untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, Rutan Siak menyerahkan RS dan SS kepada aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Siak.
"Pelaku kita serahkan ke Polres Siak untuk pemeriksaan lebih dalam. Beruntung kali ini petugas kita dapat menangkap pelaku penyelundupan. Hal ini tentu merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas narkoba yang merupakan bagian dari Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham," ujar Ralphy.