Minahasa Tenggara, (Antara) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos mengatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak berlaku lagi.
"Saat ini KTP SIAK sudah tidak diberlakukan lagi atau menjadi kartu indentitas dari penduduk," kata David di Ratahan, Selasa.
Dirinya menuturkan saat ini yang wajib dimiliki oleh masyarakat yakni KTP elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan.
"Karena saat ini identitas kependudukan yang diakui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni KTP elektronik," kata David.
Dirinya pun mengimbau bagi masyarakat yang memegang KTP SIAK agar segera menganti identitas kependudukan tersebut sesuai dengan KTP elektronik.
"Makanya kami minta warga yang masih memiliki KTP SIAK dan belum melakukan perekaman KTP elektronik agar segera ke kantor Dinas Kependudukan untuk menggantinya," tutur David.
Dirinya pun mengakui saat ini sebanyak 87.000 wajib KTP telah melakukan perekaman sampai akhir triwulan pertama tahun 2016.
"Masih ada 19.000 warga lagi yang belum melakukan perekaman. Tak menutup kemungkinan yang belum melakukan perekaman ini masih memiliki KTP SIAK," tandasnya.***4***