Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara disarankan melakukan uji publik, sebelum menghapus 1.254 keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
"Kami menyarankan kepada Pemkab agar melakukan uji publik terlebih dahulu sebelum menghapus masyarakat yang terdaftar dalam PKH," kata Ketua LSM Gemma Mitra Vidy Ngantung di Ratahan.
Ia mengungkapkan, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kepanikan bagi masyarakat yang terdampak.
"Sekaligus juga memastikan apa memang sudah layak dikeluarkan, atau tetap mendapatkan program tersebut," ujarnya.
Namun menurut Vidy, pihaknya sangat mendukung jika ada masyarakat yang sudah mampu secara ekonomi, untuk dikeluarkan dari penerima PKH.
Sementara itu, data yang diajukan Dinsos Minahasa Tenggara ke pihak Kementrian Sosial (Kemensos) untuk penghapusan kepesertaan PKH, merupakan data akurat yang didapat dari hasil Musyawarah Desa (Musdes).
"Data yang didapat memang hasil dari Musdes yang pihak kita selenggarakan. Disitu kita mendapat kembali, keluarga yang masih dan tidak layak lagi untuk menerima bantuan dari pemerintah lewat Program PKH ini," ujar Ukasya Samir selaku Koordinator PKH Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kepala Dinsos Minahasa Tenggara Franky Wowor menegaskan, daftar kepesertaan yang dikeluarkan sudah melalui mekanisme.
"Jadi semuanya sudah kami lakukan sesuai mekanisme. Tidak ada yang dikeluarkan tanpa ada persetujuan dan hasil dari lapangan," tandasnya.