Minahasa Tenggara (ANTARA) - Seminggu 'disekolahkan', Franky Wowor bersama Frits Mokorimban dikembalikan ke jabatannya sebelumnya yakni Kepala Dinas Sosial dan Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
"Hasil evaluasi, kedua pejabat ini sudah bisa untuk dikembalikan ke jabatan mereka sebelumnya," kata Sekda David Lalandos di Ratahan, Selasa.
Dia berharap kedua pejabat eselon dua ini mendapatkan pembelajaran setelah selesai dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
"Jangan lagi membuat kesalahan yang sama, apalagi jika koordinasi dalam penanganan COVID-19, karena saat ini Minahasa Tenggara masih dalam masa darurat," jelasnya.
Selain itu David meminta para pejabat di semua Organisasi Perangkat Daerah dapat menjaga koordinasi, serta kerja sama dalam setiap agenda pemerintah baik dalam penanganan COVID-19, maupun urusan pemerintahan lainnya.
"Saya ingatkan semua pejabat harus menjaga kekompakan. Karena untuk menyukseskan target-target dari Pemkab perlu kerja tim," katanya.
Sementara itu Eddy Lalompo yang sebelumnya menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, dan Irwan Abdjulu Plt Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dikembalikan pada jabatan staf ahli bupati.***2***
Berita Terkait
Kemenag beri pendampingan perkuat produk halal UMKM Minahasa Tenggara
Sabtu, 2 November 2024 16:34 Wib
BKKBN Sulut dan Pemkab Minahasa Tenggara bersinergi guna turunkan stunting
Rabu, 30 Oktober 2024 11:08 Wib
Kemenag tingkatkan kualitas guru PAI era digital di Minahasa Tenggara
Selasa, 15 Oktober 2024 17:45 Wib
Kemenag wujudkan pembangunan zona integritas di Minahasa Tenggara
Kamis, 3 Oktober 2024 19:24 Wib
Kemenag: Muatan konten pendidikan agama bersifat moderat
Jumat, 20 September 2024 6:12 Wib
BMKG: Gempa tenggara Bolaanguki Sulut akibat subduksi lempeng Sangihe
Kamis, 5 September 2024 16:24 Wib
Presiden Jokowi pamerkan PLTS terapung terbesar di Asia Tenggara
Kamis, 5 September 2024 10:02 Wib
Jein Rende-Ascke Benu diantar ratusan pendukung mendaftar di KPU Minahasa Tenggara
Kamis, 29 Agustus 2024 20:02 Wib