Manado (ANTARA) - Operasi "Kasat Mata" yang dilaksanakan Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa, menjaring puluhan pelanggar lalu lintas.
Kanit Turjawali Ipda Noufy Massie, di Minahasa, Kamis, mengatakan pada operasi tersebut memberikan sanksi tilang kepada 50 pelanggar.
"Selain sanksi tilang juga menahan empat kendaraan roda dua sepeda motor," katanya.
Pelanggaran, lanjutnya, didominasi para pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm dan melawan arah.
"Selain sanksi tilang, kami juga memberikan teguran," katanya.
Teguran di antaranya disampaikan kepada para pengendara yang lupa menyalakan lampu depan dan lupa memasang tali helm.
Operasi ini diadakan secara rutin untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Intinya perlu kesadaran dari masyarakat. Jika masyarakat patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas, kecil kemungkinan terjadi pelanggaran bahkan kecelakaan," katanya.