Manado (ANTARA) - Operasi "Kasat Mata" yang dilaksanakan Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa, menjaring puluhan pelanggar lalu lintas.
Kanit Turjawali Ipda Noufy Massie, di Minahasa, Kamis, mengatakan pada operasi tersebut memberikan sanksi tilang kepada 50 pelanggar.
"Selain sanksi tilang juga menahan empat kendaraan roda dua sepeda motor," katanya.
Pelanggaran, lanjutnya, didominasi para pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm dan melawan arah.
"Selain sanksi tilang, kami juga memberikan teguran," katanya.
Teguran di antaranya disampaikan kepada para pengendara yang lupa menyalakan lampu depan dan lupa memasang tali helm.
Operasi ini diadakan secara rutin untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Intinya perlu kesadaran dari masyarakat. Jika masyarakat patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas, kecil kemungkinan terjadi pelanggaran bahkan kecelakaan," katanya.
Berita Terkait
BPJN sebut jalan ambrol di Minahasa Utara sudah selesai dibangun
Kamis, 14 Maret 2024 21:50 Wib
Warga isi libur Nyepi berwisata pantai Pall-Minahasa Utara
Selasa, 12 Maret 2024 6:03 Wib
Kemenag lakukan simulasi manasik haji siswa Madrasah Ibtidaiyah Minahasa
Kamis, 7 Maret 2024 20:24 Wib
Kemenag tingkatkan kualitas pendidikan Kristen di Minahasa
Rabu, 6 Maret 2024 18:04 Wib
Kemenag Minahasa Tenggara tingkatkan kemampuan siswa ciptakan generasi unggul
Rabu, 6 Maret 2024 18:04 Wib
Kemenag perkuat kualitas tenaga pendidik di Minahasa
Senin, 4 Maret 2024 23:09 Wib
Kemenag Minahasa berantas buta aksara Al Quran pada anak
Sabtu, 2 Maret 2024 12:49 Wib
KPU Minahasa sebut "Sirekap" perhitungan suara untuk kecepatan dan akurasi data
Sabtu, 17 Februari 2024 5:33 Wib