BPJS Ketenagakerjaan lindungi 3.619 mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin
Makassar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan 3.619 mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) akan mendapatkan perlindungan selama melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di berbagai wilayah.
Hal ini terungkap saat Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu M.A melakukan Pelepasan Mahasiswa KKN Reguler Tematik Gelombang 102 tahun 2019 di Gedung Baruga A P Pettarani Unhas, Makassar, Sulsel, Senin (24/6).
Dwia menyampaikan KKN kali ini berbeda dari sebelumnya, sebab 30 hari masa KKN ribuan mahasiswa akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dengan harapan ke depannya ada program khusus yang dapat didesain untuk kerja sama lebih lanjut bersama BPJS Ketenagakerjaan.
"Tahun ini Mahasiswa KKN Tematik kami daftar untuk perlindungan asuransi di BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan perlindungan selama anak-anak kita KKN di wilayahnya masing-masing," kata Dwia.
Selain melaksanakan KKN di wilayah Sulsel, ada juga yang tersebar di luar provinsi seperti Kalimantan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Dodit Isdiyono mengatakan sangat mengapresiasi langkah kampus merah tersebut.
“Kami BPJS Ketenagakerjaan berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Unhas yang telah mempercayakan kepada kami untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada mahasiswa KKN," ucapnya.
Mahasiswa KKN Unhas akan mendapatkan dua bentuk program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan dari segala bentuk resiko yang terjadi selama KKN.
"Jadi sejak, selama dan sepulang mahasiswa melaksanakan KKN itu akan dilindungi," tambah Dodit.
Selain itu, juga diberikan Jaminan Kematian (JKM) merupakan bentuk santunan yang akan diberikan kepada ahli waris apabila selama menjalankan KKN mahasiswa tersebut meninggal dunia.
Pelepasan mahasiswa KKN tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sulsel, Bupati Gowa, Bantaeng, Bulukumba dan Sinjai serta Pejabat BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini terungkap saat Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu M.A melakukan Pelepasan Mahasiswa KKN Reguler Tematik Gelombang 102 tahun 2019 di Gedung Baruga A P Pettarani Unhas, Makassar, Sulsel, Senin (24/6).
Dwia menyampaikan KKN kali ini berbeda dari sebelumnya, sebab 30 hari masa KKN ribuan mahasiswa akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dengan harapan ke depannya ada program khusus yang dapat didesain untuk kerja sama lebih lanjut bersama BPJS Ketenagakerjaan.
"Tahun ini Mahasiswa KKN Tematik kami daftar untuk perlindungan asuransi di BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan perlindungan selama anak-anak kita KKN di wilayahnya masing-masing," kata Dwia.
Selain melaksanakan KKN di wilayah Sulsel, ada juga yang tersebar di luar provinsi seperti Kalimantan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Dodit Isdiyono mengatakan sangat mengapresiasi langkah kampus merah tersebut.
“Kami BPJS Ketenagakerjaan berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Unhas yang telah mempercayakan kepada kami untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada mahasiswa KKN," ucapnya.
Mahasiswa KKN Unhas akan mendapatkan dua bentuk program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan dari segala bentuk resiko yang terjadi selama KKN.
"Jadi sejak, selama dan sepulang mahasiswa melaksanakan KKN itu akan dilindungi," tambah Dodit.
Selain itu, juga diberikan Jaminan Kematian (JKM) merupakan bentuk santunan yang akan diberikan kepada ahli waris apabila selama menjalankan KKN mahasiswa tersebut meninggal dunia.
Pelepasan mahasiswa KKN tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sulsel, Bupati Gowa, Bantaeng, Bulukumba dan Sinjai serta Pejabat BPJS Ketenagakerjaan.