Logo Header Antaranews Manado

Terdakwa kasus incinerator di Pemkot Manado dituntut 4,6 tahun penjara

Selasa, 6 Januari 2026 20:11 WIB
Image Print
Sidang pembacaan tuntutan kasus Tipikor incinerator di pengadilan Tipikor Manado. (Antara/Joyce)
fakta persidangan menunjukkan, bahwa dalam keterangan saksi baik ASN maupun pihak ketiga, menyatakan terdakwa tidak menerima dan meminta sepeserpun uang

Manado (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Manado menuntut mantan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Kota Manado, TJM, 4,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, karena dinilai terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi dan seluruh perubahannya Jo pasal 55 ayat ayat 1 ke 1 KUHP, di PN/ Tipikor, Selasa.

"Menyatakan terdakwa TJM bersalah dan menuntutnya dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta," kata JPU, Patrick Toreh, saat membaca tuntutan dalam sidang yang dipimpin Felix Wuisan, selaku ketua majelis hakim Tipikor didampingi Erni Gumolili dan Kusnanto Wibowo selaku hakim anggota.

Meskipun menuntut TJM kurungan dan denda, tetapi penuntut umum tidak menuntut uang pengganti dalam perkara Tipikor kasus lima incinerator di Manado, yang diduga menyebabkan negara rugi Rp 9 miliar lebih.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa TJM melalui kuasa hukumnya, Frangky Mokalu, yang hadir secara daring dan Ronald Aror, menyatakan akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan berikutnya.

Ronald Aror, penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi incinerator, TJM, saat memberikan pernyataan. (Antara/Joyce)


Sementara penasihat hukum terdakwa, Ronald Aror, mengatakan secara keseluruhan sudah sesuai prosedur institusi kejaksaan, tetapi ada yang mereka tidak sependapat, seperti beratnya hukuman, dan berharap yang mulia majelis hakim akan pertimbangkan pembelaan mereka dalam sidang tanggal 9 Januari nanti.

"Dari awal perkara ini diperiksa, tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa klien kami mengondisikan keadaan sehingga terjadi perkara Tipikor ini, jadi normatif saja apa yang dilakukan, mungkin ada satu dua hal saja yang keliru dalam perkara ini yang dipandang sebagai tindak pidana oleh JPU ini, dan fakta persidangan menunjukkan, bahwa dalam keterangan saksi baik ASN maupun pihak ketiga, menyatakan terdakwa tidak menerima dan meminta sepeserpun uang atau apapun dalam perkara ini," tegas Ronald Aror.

Dia mengatakan bahwa sesuai keterangan terdakwa, apa yang dilakukan itu, murni karena pengabdiannya sebagai ASN untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah sampah, dan tidak adanya uang pengganti, karena tidak terbukti pasal 2 UU Tipikor, tetapi pasal 3 UU Tipikor, penyalahgunaan kewenangan, dan artinya tidak menikmati uang negara itu maka tidak diajukan uang pengganti, karena meskipun dinilai ada kerugian negara, tetapi bukan dinikmati oleh terdakwa TJM.

Sementara majelis hakim menjadwalkan sidang pembelaan pada 9 Januari untuk mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Frangky Mokalu dan Ronald Aror.



Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026