Sitaro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, mulai menyortir dan melipat 276.371 lembar surat suara untuk Pemilu 2019.
"Surat suara mulai disortir Senin, melibatkan seluruh PPK, di Pulau Siau, dan PPS di wilayah Kecamatan Siau Timur, yakni di Kelurahan Akesembeka, Tarorane, Tetahadeng, dan Bahu dan ditargetkan akan diselesaikan sepekan," kata Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, di Tarorane, Siau Timur, Siau.
Kaaro mengatakan, penyortiran ratusan surat suara itu, pada Senin dimulai pukul 10.00 WITA dan selanjutnya mulai pukul 08.00 WITA sampai 17.00 WITA, di kantor KPU Sitaro.
Dia mengatakan penyortiran surat suara tersebut, dilakukan dalam pengawalan dan pengawasan kepolisian dan Bawaslu serta unsur pemerintah daerah, untuk memastikan semuanya berjalan lancar.
"Sedangkan untuk para petugas yang menyortir juga diperiksa apakah melakukan tugasnya dengan benar atau tidak," katanya.
Menurut Kaaro, pihaknya menargetkan setiap harinya harus menyortir 30 ribu surat suara, supaya bisa mencapai target waktu yang ditetapkan itu.
“Sesuai jadwal penyortiran dan pelipatan dilakukan hari ini tanggal 5-20 Maret 2019, namun kami menargetkan, penyortiran dan pelipatan surat suara akan
selesai selama sepekan kedepan,” tambahnya.
Sedangkan khusus para petugas pelipat mendapatkan upah Rp200 untuk setiap lebar yang dilipat dan nanti akan dibayarkan setelah pelipatan selesai dilakukan. ***