Manado, (Antaranews Sulut) - Ketua Bawaslu Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Fidel Malumbot, S.Sos, menyatakan, ada 26 ASN di kabupaten kepulauan tersebut yang diduga melanggar aturan netralitas ASN dalam Pemilu.
"Dari 26 ASN itu enam diantaranya sudah kami undang untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran yang diduga dilakukan dalam tahapan Pemilu, namun ada yang belum datang dan akan panggil kembali," kata Malumbot, saat berada di Manado.
Dia mengatakan, dari antara yang diundang itu terdapat pejabat eselon II, struktural lainnya namun juga ada yang hanya merupakan ASN biasa yang cenderung tidak netral.
Hasil klarifikasi katanya, jawaban yang diterima beragam, ada yang mengaku belum begitu paham dengan aturan, bahkan mengaku tidak tahu, sebaliknya ada yang berkelit dengan mengatakan itu sebagai simbol dari hal tertentu seperti kebahagiaan, pancasila sakti dan lainnya.
"Hasil itu masih merupakan pelanggaran terhadap UU tentang ASN dan peraturan pemerintah tentang disiplin ASN, maka hasilnya dilaporkan ke KASN untuk diproses lanjut sesuai ketentuan tersebut," katanya.
Namun dia mengatakan, pihaknya tetap intens memantau pergerakan para ASN, sehingga bisa dengan mudah mengidentifikasi oknum-oknum yang merasa kebal hukum atau berlindung pada sesuatu, melakukan hal tersebut, sebab setelah dipantau dalam media sosial meskipun tidak menggunakan simbol atau gerakan jari, namun beralih memakai diksi-diksi yang mengacu pada calon tertentu.
Di sisi lain dia mengakui memang kerawanan pemilu secara khusus indikator netralitas ASN dan kepala desa hingga perangkat desa yang berpotensi pelanggaran, cukup tinggi di Sitaro.
"Karena itu kami sangat serius melakukan pengawasan dan tindakan pencegahan serta penindakan dan jika tak dipatuhi tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan, namun ada juga yang merasa dipantau sehingga sudah mengekang diri dan mengurangi kegiatan yang berpotensi sebagai pelanggaran aturan," katanya. ***