Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) mempertanyakan status keanggotaan mereka kepada pimpinan dewan saat sidang paripurna pembacaan hak angket, Kamis.
"Kami ingin meminta kejelasan kepada pimpinan dewan terkait status kami sebagai anggota dewan. Menyusul adanya surat dari fraksi yang membatasi kami untuk beraktifitas di DPRD," ujar anggota F-PDIP Royke Pelleng saat menginterupsi pimpinan sidang.
Dia menegaskan, jika sampai saat ini dirinya bersama sejumlah anggota DPRD lainnya dari F-PDIP belum ada surat resmi pemecatan dari partai.
"Dewan seharusnya jangan dipengaruhi atau keinginan sepihak dari oknum-oknum seolah-olah diintervensi agar kami tidak bisa lagi bersuara di lembaga ini,” ungkapnya.
Interupsi lainnya datang dari anggota DPRD lainnya dari F-PDIP Vocke Ompi, yang mempertanyakan legalitas surat yang diterima pihaknya, ketika tidak dibenarkan lagi beraktifitas di DPRD.
“Sebetulnya kami ingin penjelasan soal surat yang diterima. Saya minta klarifikasi soal surat salah alamat ini diantar oleh Sekretariat DPRD. Saya ingin mempertanyakan apakah Sekretariat DPRD sudah menjadi petugas partai? Sesungguhnya sangat memalukan hal semacam ini, masalah internal dibicarakan dalam paripurna terhormat ini,” ujar Vocke.
Dia pun meminta agar pimpinan DPRD agar dapat mengambil keputusan dengan cepat terkait adanya surat yang membatasi kegiatan empat dewan.
“Tapi kalau ini (pemecatan) sudah disampaikan kepada ketua untuk segera mengambil keputusan terhadap surat tersebut, terhadap kader yang tidak dipecat, silahkan konfirmasi kepada pimpinan saya. Bukan kepada aturan oknum tertentu. Kami disini karena konstituen. Jadi kami mohon kiranya diperjelas dan harap disikapi," tegasnya.
Tuntutan yang sama juga disampaikan dua anggota DPRD lainnya dari F-PDIP yakni Deker Mamusung dan Delly Makalow.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Minahasa Tenggara Tonny Hendrik Lasut ketika menanggapi hal tersebut mengungkapkan status serial anggota dewan telah diatur dalam peraturan.
Lebih lanjut diungkapkannya, dalam aturan perundang undangan menyatakan jika anggota DPRD tidak bertugas lagi sebagai anggota terdiri atas berbagai hal.
“Yang pertama meninggal, kedua mengundurkan diri dan ketiga dipecat dari keanggotan partai bukan dipecat dari kepengurusan partai. Sesuai UU kalau tidak ada tiga hal ini, bapak ibu sekalian masih tetap anggota DPRD dan berhak melakukan aktifitas sesuai dengan aturan. Tapi Kalau kami mengeluarkan putusan, itu sangat melanggar UU,” jelas Lasut.
Sementara itu Ketua DPRD Minahasa Tenggara Tavif Watusekemenegaskan tidak ada perubahan dalam status keanggotaan dewan, dan dipersilahkan melaksanakan setiap kegiatan sebagai anggota dewan.
Keempat anggota dewan ini tetap sebagai anggota dewan. Silahkan melaksanakan tugas seperti biasa. Untuk hal teknis tentunya akan dibicarakan nanti dengan pimpinan," ujar Tavif sambil meredam situasi yang memanas akibat saling interupsi sesama anggota dewan.
Dia pun menegaskan, pimpinan dewan telah mengabaikan surat dari F-PDIP untuk membatasi kegiatan keempat anggotanya tersebut.