Bawaslu RI tegaskan kampanye kolom kosong tidak diperkenankan
Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan para pihak yang mendukung kolom kosong pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan calon tunggal tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye.
"Untuk kampanye yang dilakukan oleh kolom kosong itu tidak diperkenankan sesuai aturan. Termasuk dengan menggunakan alat peraga seperti pasangan calon," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja di Ratahan, Rabu.
Masyarakat atau kelompok yang mendukung kolom kosong menurut Rahmat hanya diperkenankan untuk bersosialisasi, dan bukan berkampanye atau mengajak memilih kolom kosong.
"Yang diperkenankan yakni dalam bentuk sosialisasi, dengan materi yang seimbang dan tidak melakukan ajakan untuk memilih kolom kosong," katanya.
Lebih lanjut menurutnya para kelompok masyarakat yang ingin mensosialisasikan kolom kosong agar tidak melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon.
Dia menambahkan jika ada baliho seperti alat peraga kampanye dan dipasang di sejumlah tempat, pihak Panwas segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Untuk baliho ajakan kolom kosong yang telah tersebar di Kabupaten Minahasa Tenggara ini, kami menyarankan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait lewat satuan polisi pamong praja," katanya.
Lebih lanjut kata Rahmat bagi masyarakat yang ikut dalam pengawasan Pilkada calon tunggal, dapat mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu.
"Sebenarnya ada ruang bagi masyarakat yang ingin mengambil bagian dalam pengawasan Pilkada ini dengan masuk menjadi tim pemantau dengan melaporkan diri ke pihak KPU," ujarnya.
Menurutnya, pemantau tersebut mempunyai hak yang diberikan untuk mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena yang berhak mengajukan sengketa untuk Pilkada ini yakni tim kampanye dan tim pemantau. Selain itu tim pemantau ini bisa menyebar ke semua desa," katanya.
Tim pemantau ini juga menurutnya dapat diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi, baik terhadap kolom kosong, maupun kolom berisi gambar calon.
Pilkada Kabupaten Minahasa Tenggara hanya diikuti satu pasangan calon yakni Bupati James Sumendap dan Wakil Bupati Joke Lagi.
(T.KR-AIK/B/G004/G004) 18-04-2018 20:35:32
"Untuk kampanye yang dilakukan oleh kolom kosong itu tidak diperkenankan sesuai aturan. Termasuk dengan menggunakan alat peraga seperti pasangan calon," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja di Ratahan, Rabu.
Masyarakat atau kelompok yang mendukung kolom kosong menurut Rahmat hanya diperkenankan untuk bersosialisasi, dan bukan berkampanye atau mengajak memilih kolom kosong.
"Yang diperkenankan yakni dalam bentuk sosialisasi, dengan materi yang seimbang dan tidak melakukan ajakan untuk memilih kolom kosong," katanya.
Lebih lanjut menurutnya para kelompok masyarakat yang ingin mensosialisasikan kolom kosong agar tidak melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon.
Dia menambahkan jika ada baliho seperti alat peraga kampanye dan dipasang di sejumlah tempat, pihak Panwas segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Untuk baliho ajakan kolom kosong yang telah tersebar di Kabupaten Minahasa Tenggara ini, kami menyarankan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait lewat satuan polisi pamong praja," katanya.
Lebih lanjut kata Rahmat bagi masyarakat yang ikut dalam pengawasan Pilkada calon tunggal, dapat mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu.
"Sebenarnya ada ruang bagi masyarakat yang ingin mengambil bagian dalam pengawasan Pilkada ini dengan masuk menjadi tim pemantau dengan melaporkan diri ke pihak KPU," ujarnya.
Menurutnya, pemantau tersebut mempunyai hak yang diberikan untuk mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena yang berhak mengajukan sengketa untuk Pilkada ini yakni tim kampanye dan tim pemantau. Selain itu tim pemantau ini bisa menyebar ke semua desa," katanya.
Tim pemantau ini juga menurutnya dapat diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi, baik terhadap kolom kosong, maupun kolom berisi gambar calon.
Pilkada Kabupaten Minahasa Tenggara hanya diikuti satu pasangan calon yakni Bupati James Sumendap dan Wakil Bupati Joke Lagi.
(T.KR-AIK/B/G004/G004) 18-04-2018 20:35:32