Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Devisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja mengungkapkan pemilih kepala daerah (Pilkada) dengan calon tunggal mempunyai potensi permalasahan.
"Pilkada calon tunggal ada potensi permasalahan yang bisa terjadi, jika tidak diawasi dan tidak sesuai akuntabilitas," ujarnya saat sosialisasi penguatan pemantau pada calon tunggal pada Pilkada tahun 2018 di Ratahan.
Dia menuturkan pelanggaran bisa dilakukan oleh pihak pasangan calon, atau pihak yang mendukung kolom kosong.
Menurutnya, proses pencegahan adalah hal terbaik agar menghindari terjadinya permasalahan dalam Pilkada khususnya dengan calon tunggal.
"Potensi terjadinya permasalahan dapat diatasi jika dilakukan pencegahan terhadap pelanggaran yang bisa terjadi," katanya.
Dia menuturkan sejumlah permasalahan dapat terjadi seperti praktek politik uang saat pemilihan, kampanye yang tidak sesuai dengan aturan.
"Sejumlah pelanggaran berpotensi terjadi dalam Pilkada dengan calon tunggal, mulai proses kampanye yang tidak sesuai aturan, atau kampanye yang menyudutkan pasangan calon, kampanye hitam atau menggunakan isu Sara, sampai nantinya ada politik uang," katanya.
Lebih lanjut menurutnya keterlibatan serta partisipasi dari masyarakat sangat penting untuk melakukan pengawasan terhadap proses Pilkada.
"Peran semua pihak sangat penting, karena dapat secara bersama-sama melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada," ujarnya.
Sementara itu menurutnya saat ini masyarakat akan lebih dimudahkan dalam menyampaikan setiap pelanggaran Pemilu, karena pihaknya telah menyiapkan sistem pelaporan dengan menggunakan fasilitas internet.
"Kami juga menyiapkan pengawasan berbasis internet, dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Nantinya laporan serta barang bukti seperti rekaman atau foto dapat di kirim langsung melalui email ke Panwas. Tapi yang wajib juga disertakan yaitu identitas dari pelapor," tandasnya.