Sangihe, Sulut (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara(Sulut)mengatakan bahwa kartu tanda penduduk elektronik(KTP-el) dapat diganti ketika ada perubahan data kependudukan.
"Ketika ada perubahan data kependudukan maka pemegang KTP-el dapat mengganti dengan KTP yang baru di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil," kata Sekretaris Dinas Dukcapil Sangihe Davidson Henry Djarang di Tahuna, Jumat.
Menurut dia, perubahan data kependudukan tersebut diantaranya sebelumnya statusnya belum kawin lantas telah menikah dan perubahan status kependudukan lainnya.
Selain karena perubahan data, penggantian KTP-el juga, katanya, dimungkinkan ketika KTP yang ada sudah tidak bisa terbaca atau rusak.
"Saat ini masih tersedia blanko KTP-el bagi warga masyarakat yang akan mengganti KTP-el," kata dia.
Dia juga menjelaskan bahwa pengurusan semua dokumen kependudukan di dinas Dukcapil semuanya gratis dan masyarakat tidak pernah dimintai dana ketika mengurus dokumen.
"Semua pengurusan dokumen kependudukan di Dukcapil Sangihe tidak dipungut biaya atau semuanya gratis," kata dia.
Dia meminta kepada masyarakat apabila mengurus dokumen kependudukan supaya segera mendatangi kantor dinas Dukcapil.
Semua petugas dinas Dukcapil selalu siap membantu dan melayani masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan sehingga tidak perlu ragu untuk mendatangi kantor dinas Dukcapil.
"Kalau mengurus dokumen kependudukan silahkan datang di kantor, petugas kami siap memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat secara gratis," kata dia.