Manado (ANTARA) - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM masuk babak pembuktian, dimana tim penuntut umum yang diketuai Pingkan Gerungan, menghadirkan enam orang saksi untuk lima tersangka yang diperiksa mulai pukul 12.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA, Rabu.
Dalam sidang tersebut, saksi PNS dari badan keuangan daerah bernama Melky Matindas, ditanyakan sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim dan mendapat peringatan dari ketua majelis karena penjelasannya dianggap berputar - putar karena sering bertentangan.
Sampai Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili, mengatakan saksi seharusnya menjadi terdakwa karena keterangannya tidak konsisten.

Saksi yang bernama Melky mengatakan dalam sidang, awalnya GMIM tidak memasukkan proposal tahun 2019, karena tidak masuk dalam daftar, namun tidak menunjukkan daftar yang dimaksud. Kemudian dia mengatakan bahwa mereka laporan pertanggungjawaban dana hibah GMIM mulai dari 2020, 2021 dan 2023 semuanya beres.
Saksi Melky juga mengakui, bahwa dia yang mengundurkan waktu pemasukan proposal, mendatangi sinode GMIM, kemudian membuatnya dan memasukkan ke Badan Keuangan Daerah. Sehingga hakim mengatakan bahwa otak dan dalang kasus itu adalah saksi sendiri.
Saksi Melky juga mengatakan menerima perintah lisan dari terdakwa AGK dan JFK, untuk mencairkan dana hibah ke GMIM, namun semuanya dibantah dengan tegas.
Sidang berlangsung lama, karena para penasihat hukum, penuntut umum maupun majelis hakim memberikan banyak pertanyaan kepada para saksi, untuk membuktikan dalil dakwaan maupun mempertahankan kebenaran para terdakwa.

Usai sidang, para penasihat hukum dari terdakwa, yakni Daniel Talantan, Michael Yakobus, Febry Tri Haryadi, menyampaikan keyakinan bahwa klien mereka semuanya tidak melakukan apa yang didakwakan, dan tidak menerima uang karena keterangan saksi - saksi menjelaskan hal itu.
Sidang akan dilanjutkan pada 18 September 2025, masih mendengarkan keterangan saksi.

