Manado, (AntaraSulut) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Utara melakukan uji sampel standar nasional Indonesia (SNI) mainan anak yang beredar.
"Kami telah turun ke lapangan dan mengecek langsung terhadap pelaku usaha yang menjual mainan anak di sulut, dan mengambil sembilan sampel untuk diuji lagi, apakah benar sudah sesuai standar SNI atau belum," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulut Jenny Karouw di Manado, Selasa.
Jenny mengatakan sembilan sampel mainan anak tersebut telah dikirim ke Kementerian Perindustrian dan akan diuji apakah benar sudah berstandar SNI atau tidak.
"Memang banyak mainana anak yang beredar sudah ber-SNI, namun pemerintah bertugas mengawasi apakah benar atau tidak, sehingga dilakukan lagi uji laboratorium," jelas Jenny.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas perindustrian dan Perdagangan Sulut Hanny Wajong mengatakan dari uji sampel mainan anak tersebut, akan diketahui adanya pelaku usaha yang melakukan kecurangan dalam melakukan aktivitas perdagangan.
"Namun selama ini di Provinsi Sulut pelaku usaha sudah mulai sadar dan tahu bahaya produk-produk yang tidak ber-SNI," jelas Hanny.
Jika hasil uji positif tidak sesuai standar SNI, maka toko mainan anak tersebut akan ditutup karena membahayakan bagi kesehatan dan tumbuh kembang si anak.
"Pemerintah sangat konsen dengan hal tersebut karena untuk menjaga generasi penerus bangsa agar selalu sehat dan tidak terkena dampak dari mainan anak yang mengandung bahan berbahaya," jelasnya.
Apalagi, katanya, anak-anak sangat suka memasukkan mainan ke mulut, jika berbahaya maka akan mempengaruhi kesehatan mereka.***3***
(T.KR-NCY/B/S027/S027) 03-11-2015 06:33:18