Manado (ANTARA) - Mahkamah konstitusi (MK) RI menggelar kembali sidang permohonan perselisihan hasil perhitungan suara (PHP) Wali Kota Manado 2024, dipimpin langsung hakim konstitusi Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Rabu.
"Sesuai dengan jadwal yang diatur oleh MK hari ini, Bawaslu Manado, dalam hal saya selaku ketua dan Abdul Gafur Zubaer sebagai pimpinan Bawaslu, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan bersama termohon KPU Manado yang memberikan jawaban, serta pihak terkait," kata ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko, lewat pesan elektronik dari Jakarta, Rabu sore.

Maengko mengatakan, selain agenda mendengarkan jawaban dari termohon, MK juga mengesahkan semua bukti yang dimasukkan oleh termohon yakni KPU, pihak terkait pasangan calon wali kota terpilih Andrei Angouw-Richard Sualang melalui kuasa hukumnya serta Bawaslu Manado.
Dia mengatakan, dalam sidang tersebut, pihaknya menyampaikan resume setebal tiga halaman, meskipun yang dibacakan hanya pokok-pokoknya saja, dan lainnya yang tak dibaca, dianggap telah terbacakan.
Dalam resume jawabannya dia mengatakan, pihaknya menolak semua dalil yang disampaikan oleh pemohon, seperti laporan tentang pasar murah, mobiliasi ASN dalam kampanye, serta sejumlah laporan lainnya ada yang ditindaklanjuti, namun ada pula yang tak ditindaklanjuti karena dianggap tak memenuhi syarat.

Demikian juga dengan termohon KPU yang dihadiri langsung Ketua KPU Ferley Kaparang, dan kuasa hukumnya Frenkie Son Laku, menolak semua dalil permohonan dari pemohon, pasangan Jimmy Rimba dan Ivan Lumentut, termasuk kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut, serta kedudukan hukum pemohon dalam perkara tersebut, karena termohon yakin semua yang dilakukan sudah sesuai dengan regulasi.
Demikin pula dengan pihak terkait yang diwakili kuasa hukumnya, yakni Steven Zekeon dan Rangga Paonganan, menolak dalil yang disampaikan oleh pemohon dan dianggap kabur dan tidak berdasar, sehingga harus ditolak.

Setelah mendengarkan jawaban Bawaslu, majelis hakim konstitusi juga mengingatkan para kuasa hukum, yang KTA advokad sudah kedaluwarsa supaya segera mengurus karena akan dianggap tidak masuk sebagai tim kuasa hukum.