Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini fokus untuk memenuhi unsur perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebelum memanggil kembali yang bersangkutan untuk diperiksa.
"Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali, tetapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara pada tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Senin.
Salah satu hal yang menjadi fokus penyidik KPK adalah memanggil saksi-saksi yang dinilai mempunyai informasi relevan dengan perkara sedang disidik.
"Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian," ujarnya.
Salah satu saksi yang belum diperiksa adalah mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Senin, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin, 6 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, tetapi Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang (13/1).
Hasto diperiksa penyidik selama lebih dari tiga jam, Hasto mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 13.27 WIB.
Meski demikian Hasto enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh KPK sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.
"Untuk hal-hal yang teknis terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Maqdir hanya menyampaikan bahwa Hasto diperiksa dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.