"Melalui distribusi kekayaan dari yang lebih mampu kepada yang membutuhkan, zakat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan menghindari akumulasi kekayaan yang tidak seimbang," kata Lutvia, di Manado, Sabtu.
Dia mengatakan zakat juga bisa membersihkan harta, jiwa dan hati.
Untuk itu, katanya, Baznas Sulut terus melakukan koordinasi antarpengurus Baznas di seluruh kabupaten dan kota, untuk meningkatkan tata kelola kinerja pengelolaan zakat, infak dan sedekah secara nasional.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu Jamaluddin Lamato mengatakan dengan begitu untuk pengelolaan zakat, dengan adanya kolaborasi antar Baznas dan pemerintah ke depan akan jauh lebih baik, sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.
Baznas, katanya, menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dari muzaki kepada mustahik yang membutuhkan melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan yang tepat sasaran.
Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Dalam UU tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, Baznas bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.