Manado (ANTARA) - Pemerintah mendorong sektor makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal, sehingga mampu meningkatkan kualitas produk.
"Pemerintah Indonesia secara resmi mulai memberlakukan kewajiban sertifikat halal untuk produk-produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulut Ulyas Taha, di Manado, Selasa.
Ulyas mengatakan pemberlakuan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur agar semua produk, khususnya di sektor makanan dan minuman, harus memiliki sertifikat halal.
Tiga kelompok produk utama yang harus mengikuti regulasi ini mencakup makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan.
Ia menjelaskan sertifikasi halal merupakan upaya penting untuk menjamin bahwa produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Muslim telah sesuai dengan ketentuan syariah.
Dia mengatakan pihaknya ingin memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari produksi hingga distribusi, sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan.
Ulyas Taha menambahkan bahwa akan ada pemeriksaan yang mencakup pengecekan langsung sertifikat halal yang dimiliki oleh pelaku usaha.
Dia menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak segera mengurus sertifikat halal akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pemberian sertifikat halal bukan hanya formalitas, tetapi sebuah kewajiban hukum. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini untuk melindungi konsumen," jelasnya.