Manado (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ulu Siau, Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara, melaksanakan penggeledahan secara rutin di blok hunian warga binaan dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas tersebut.
"Penggeledahan rutin tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan dan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban," kata Kepala Lapas Ulu Siau Stady Umboh, ketika dihubungi dari Manado, Sabtu.
Ia mengatakan penggeledahan dilakukan dengan menyisir blok hunian, dan memeriksa barang-barang terlarang atau yang tidak wajar dan seharusnya tidak boleh berada di dalam blok hunian warga binaan.
Jika dalam penggeledahan tersebut menemukan barang-barang terlarang, maka petugas akan amankan barang itu.
Seperti yang dilaksanakan baru-baru ini dalam penggeledahan rutin oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Lapas Ulu Siau.
Penggeledahan rutin itu dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan sekaligus Ketua Satopspatnal Lapas Ulu Siau Hendro Martoyo bersama tim pengamanan yang terdiri dari petugas laki-laki dan perempuan.
Penggeledahan dilaksanakan secara menyeluruh di blok hunian laki-laki dan dan blok hunian wanita.
Petugas perempuan dikerahkan khusus untuk melakukan pemeriksaan di blok hunian wanita, memastikan seluruh area diperiksa secara teliti dan aman.
Pada penggeledahan itu sejumlah berang terlarang berhasil diamankan petugas antara lain sendok, tali, gunting kuku, korek api.
Semua barang yang ditemukan tersebut segera diamankan untuk dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut Stady selain penggeledahan secara rutin, juga dilaksanakan secara insidental atau sewaktu-waktu.
Penggeledahan bisa dilaksanakan secara mandiri ataupun secara terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya.