"Semua komoditas yang akan dikirim baik antar daerah maupun provinsi dan negara, harus dilakukan pemeriksaan sesuai dengan standar yang berlaku," kata Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Selasa.
Wayan mengatakan hal ini dilakukan guna menjaga keamanan pangan baik keluar dan masuk ke Provinsi Sulut,termasuk kabupaten Sitaro.
Dia mengatakan Karantina Sulawesi Utara melalui pos pelayanan Pelabuhan Laut Siau Sitaro, lakukan tindakan pemeriksaan terhadap puluhan lobster dan udang kipas yang akan dikirimkan dari Pelabuhan Siau ke Pelabuhan Manado.
Lobster dan udang kipas merupakan komoditas perikanan yang umum dikonsumsi oleh masyarakat. Untuk menjamin keamanan dan kesehatannya, komoditas tersebut harus melewati pemeriksaan karantina sebelum dikirim atau didistribusikan antar area atau antar pulau.
Tindakan pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik dan administrasi, untuk memastikan fisik dan dokumen telah sesuai jenis, jumlah, serta ukurannya.
Disamping itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan lobster yang dikirim memenuhi ukuran standar yang diizinkan peredarannya serta tidak dalam keadaan bertelur, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di wilayah NKRI.
Ketua Tim Karantina Ikan Steven Manopo menjelaskan bahwa tindakan pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat kesesuaian jenis dan jumlah serta telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pemeriksaan ini sekaligus dilakukan sebagai pengawasan dan pengendalian keamanan pangan, sebagaimana amanat UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Setelah dipastikan sesuai standar, sehat, dan layak dilalulintaskan, lobster dan udang kipas tersebut dapat dikirimkan antar area dengan aman.