Manado (ANTARA) - Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara (Sulut) Rachmad Nugroho mengatakan target tindak pidana pertanahan di Sulut rugikan negara sebesar Rp33 miliar.
"Tahun ini kami diberikan target mengungkap kasus pertanahan sebanyak empat kasus, dan di pertengahan tahun ini telah tercapai," kata Rachmad, di Manado, Selasa.
Rachmad mengatakan keempat kasus pertanahan ini berada di Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa.
Ia mengatakan kerugian terbesar yakni kasus pertanahan di Kota Bitung yakni sebesar Rp22 miliar.
Ia menjelaskan perkembangannya atas kasus pertanahan ini, penanganan melalui satgas tanah Sulawesi Utara yang terdiri dari BPN kemudian Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulut.
Ia menjelaskan untuk dua target operasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Sedangkan yang menjadi target dua ini direncanakan akan dilaksanakan rapat koordinasi tim dari Polda, BPN dan Kejaksaan Tinggi.
Hal ini untuk memastikan dua target tersebut segera ditetapkan tersangka, kemudian diproses ke pengadilan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPN: Target tindak pidana pertanahan Sulut rugikan negara Rp33 M
Berita Terkait
Banyak kasus terkait pertanahan, Kapolri siap bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN
Jumat, 8 November 2024 12:45 Wib
AHY atasi masalah tanah IKN tanpa rugikan warga
Selasa, 6 Agustus 2024 5:49 Wib
BPN tingkatkan sinergi cegah perkara pertanahan di Sulut
Selasa, 25 Juni 2024 23:35 Wib
Menteri ATR/BPN sebut 113,5 juta bidang tanah sudah daftar sertifikat
Sabtu, 22 Juni 2024 16:43 Wib
Satgas Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan Sulut dapat penghargaan
Senin, 11 Desember 2023 14:24 Wib
Satgas lakukan gelar akhir tindak pidana pertanahan di Sulut
Senin, 2 Oktober 2023 21:12 Wib
Pemkot target tuntaskan masalah pertanahan di Bitung
Sabtu, 13 Agustus 2022 21:29 Wib
Sekdaprov: Gugus tugas berperan atasi permasalahan pertanahan di Sulut
Selasa, 26 April 2022 22:05 Wib