Manado (ANTARA) - Wenny Lumentut dan Michael Mait menyerahkan pengajuan syarat dukungan bakal calon perseorangan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu.
"Kita pahami bersama bahwa jadwal untuk pengajuan ini memang dari tanggal 8 Mei 2024 dan berakhir tanggal 12 Mei 2024 besok," kata Ketua KPU Tomohon, Albertien Grace Vierna Pijoh di Tomohon.
Tahapan ini, kata dia, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur tentang jadwal tahapan untuk pemilihan kepala daerah.
Pengajuan syarat dukungan ini adalah hari kedua terakhir yang dipilih oleh pasangan calon perseorangan untuk mengajukan syarat dukungan yang kemudian akan dilaksanakan serah terima.
"Jadi ada syarat minimal untuk dukungan adalah sebanyak 7.803 dari daftar pemilih tetap. Syarat selanjutnya adalah sebaran di minimal di tiga kecamatan. Hal ini adalah sesuai dengan pedoman teknis yang terdapat di Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2004," katanya menjelaskan.
Vierna mengatakan, sesuai dengan pedoman teknis tersebut KPU Tomohon akan memeriksa kelengkapan syarat dukungan.
"Waktu kita menerima setiap pengajuan ini sejak tanggal 8 sampai tanggal 11 adalah dari jam 08.00 pagi sampai jam 16.00 WITA. Tetapi besok hari hari terakhir kita membuka mulai jam 08.00 WITA sampai jam 23.59 WITA," ujarnya.
Dia mengatakan, perlu bakal pasangan calon dan tim ketahui bahwa apapun yang akan diserahkan pada hari ini akan diperiksa KPU dan tentu akan memerlukan durasi tertentu.
"Tim kami sudah siap untuk memeriksa dan duduk berdasarkan pengelompokan per kecamatan. Semoga yang kita kerjakan pada hari ini akan memberi kontribusi positif untuk kemajuan demokrasi di Indonesia khususnya demokrasi di Kota Tomohon," harapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lumentut-Mait daftar pasangan calon perseorangan ke KPU Tomohon
Berita Terkait
![Rakor KPU Manado, Kalapas ingatkan syarat mantan napi ikut Pilkada](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/9c930ea6-625c-4207-a52d-8847e7de0777.jpg)
Rakor KPU Manado, Kalapas ingatkan syarat mantan napi ikut Pilkada
Jumat, 26 Juli 2024 10:00 Wib
![Penetapan syarat usia calon kepala daerah kembali digugat ke MK oleh mahasiswa](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/12/1000000868.jpg)
Penetapan syarat usia calon kepala daerah kembali digugat ke MK oleh mahasiswa
Jumat, 12 Juli 2024 21:10 Wib
![Instruktur: Beresiko pemberian SIM anak di bawah 17 tahun](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/27/antarafoto-permohonan-pembuatan-sim-meningkat-27032024-ol-4.jpg)
Instruktur: Beresiko pemberian SIM anak di bawah 17 tahun
Jumat, 26 April 2024 19:20 Wib
![MK sebut tak ada bukti intervensi presiden untuk perubahan syarat paslon](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/22/MK.jpg)
MK sebut tak ada bukti intervensi presiden untuk perubahan syarat paslon
Senin, 22 April 2024 12:05 Wib
![Syarat urus SIM di bawah 17 tahun, ada uji materi di MK](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/20/1000010456.jpg)
Syarat urus SIM di bawah 17 tahun, ada uji materi di MK
Sabtu, 20 April 2024 18:44 Wib
![Presiden berikan syarat bagi Menteri dan kepala daerah lakukan kampanye](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/11/22/antarafoto-pelantikan-pimpinan-pusat-veteran-221123-hma-07.jpg)
Presiden berikan syarat bagi Menteri dan kepala daerah lakukan kampanye
Kamis, 23 November 2023 10:07 Wib
![KPU Manado: Bacaleg dari PNS lengkapi syarat sampai 3 Desember](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/11/01/KPU-ok.jpg)
KPU Manado: Bacaleg dari PNS lengkapi syarat sampai 3 Desember
Rabu, 1 November 2023 19:29 Wib
![Terkait putusan MK, KPU ajukan revisi syarat capres-cawapres](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/10/26/KETUA-KPU.jpg)
Terkait putusan MK, KPU ajukan revisi syarat capres-cawapres
Selasa, 31 Oktober 2023 21:20 Wib