Manado (ANTARA) - Memasuki tahapan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024, KPU Kota Manado menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan para pemangku kepentingan, baik dari partai politik, Polisi, Kejaksaan, Lapas, BIN, hingga Badan Kesbangpol dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kamis-Jumat (25-26/7) di Manado.
"Karena tahapan Pilkada sudah semakin sibuk, maka kami mengundang semua pemangku kepentingan untuk hadir dalam rakor, apalagi saat ini kita semua dalam agenda yang sibuk, dimana di tahapan pencalonan ini ada dua hal yang KPU titik beratkan," kata ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, saat membuka Rakor yang didampingi Komisioner KPU lainnya, Ramly Pateda, di Manado.
Kaparang menyebutkan dua hal yang dimaksudkan adalah syarat pencalonan dan kedua bagaimana merancang visi misi untuk bakal calon wali kota dan wakilnya, yang sesuai dengan rencana pembangunan jangka pembangunan daerah (RPJPD), termasuk persyaratan bagi mantan Narapidana yang mau mencalonkan diri.
Kaparang menyebutkan sejumlah hal yang berkaitan dengan kondisi makro dan mikro di Manado, sebagai landasan untuk menyusun visi dan misi bakal calon wali kota dan wakil wali kota nanti, sehingga semuanya jelas dan dapat dilaksanakan oleh parpol yang hadir.
Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIA Manado, Hendra Lumataw, yang hadir mewakili Kalapas menjelaskan, mengenai langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi, jika mantan Napi mau mencalonkan diri sebagai gubernur, wagub, wali kota dan wakil wali kota.
Hendra menyebutkan, yang pertama harus sudah melalui masa lima tahun setelah menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Ada sejumlah aturan yang menjadi rujukan bagi mantan Napi untuk maju dalam Pilkada, yakni UU nomor 22 tahu 2022 tentang pemasyarakatan, Permenkumham nomor 7/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan HAM 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, PKPU 3/2017, PKPU 10/2023 dan PKPU 3/2024,"kata Hendra.
Hendra juga mengatakan, berdasarkan semua rujukan tersebut, maka setiap mana Napi yang mau mencalonkan diri, harus menyerahkan salah satu syarat telah selesai menjalani pidana, baik pembebasan bersyarat maupun murni.
Berita Terkait
KPU Manado rakor pendaftaran dan sosialisasikan PKPU 1090
Jumat, 23 Agustus 2024 21:51 Wib
Polda Sulut gelar Rakor lintas sektor kesiapan pengamanan Pilkada
Selasa, 30 Juli 2024 15:12 Wib
Menko Polhukam dalami serangan siber Pusat Data Nasional Kominfo
Kamis, 27 Juni 2024 5:40 Wib
Jelang pilkada 2024, Mendagri Tito ultimatium pemda segera cairkan NHPD
Rabu, 26 Juni 2024 21:02 Wib
KPU Manado gelar Bimtek-Rakor persiapan pemutakhiran pemilih
Jumat, 21 Juni 2024 14:20 Wib
Kasdam XIII/Merdeka pimpin rakor rencana bakti TNI di wilayah terdampak erupsi gunung
Rabu, 24 April 2024 20:13 Wib
Polda Sulut gelar rakor berantas korupsi bersama KPK RI dan Kejati
Kamis, 7 Maret 2024 5:18 Wib
KPU Sitaro gelar Rakor Manajemen Risiko Tata Kelola Logistik Pemilu 2024
Sabtu, 27 Januari 2024 21:22 Wib