Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado mulai sosialisasikan tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, kepada masyarakat, parpol dan media massa, di Luwansa Hotel, Kamis di Manado.
"Sesuai dengan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, sampai saat ini jadwal Pilkada di Manado belum berubah, masih tetap November 2024," kata Ketua KPU Manado, Ferley Bonifasius Kaparang, saat membuka sosialisasi, Kamis.
Ferley Kaparang mengatakan untuk Pilkada ini, KPU mendapatkan hibah dana sebesar Rp43 miliar dari Pemerintah Kota Manado, sehingga harus digunakan dengan sebaik-baiknya menurut ketentuan hukum.
"Masyarakat dan media harus ikut memantau pengelolaan dan pemanfaatan dana hibah, supaya kami tetap berintegritas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kaparang, yang didampingi empat komisioner masing-masing Ismail Harun, Ramly Pateda, Patricia Kuhu, Hasrul Anom serta sekretaris KPU, Novi Lendway.
Hadir sebagai pemateri, kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang Rampasan Kejari Manado, Da’wan Manggalupang, yang memberi materi tentang peran kejaksaan dalam Pilkada di seluruh kabupaten dan kota, termasuk di Manado.
Sebagai pembukaan, Da'wan Manggalupang mengatakan hal penting yang harus menjadi pegangan seluruh jajaran penyelenggara di Manado, soal pengelolaan keuangan, adalah apapun jenis pengeluarannya harus ada bukti yang benar dan sah menurut hukum. Karena, kalau tidak akan menjebak semuanya dari paling di atas sampai di bawah.
Sementara mengenai fungsi kejaksaan, dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serentak, antara lain dengan mengoptimalkan 534 posko pemilu kejaksaan, menegakkan instruksi jaksa agung nomor 6 tahun 2023, dan mendeteksi ancaman gangguan hambatan dan tantangan selama pelaksanaan Pilkada.
Dia juga menyebutkan tentang konflik Pilkada yang selalu berpotensi terjadi setiap kali pemilihan umum, baik kepala daerah maupun presiden dan legislatif, yakni isu politik uang, pengerahan massa, politik identitas dan kampanye hitam.
Hal lain yang disampaikan Da'wan adalah, tentang penegakan hukum pelanggaran hukum pemilu pasal 454-465 UU nomor 7/2017, sengketa proses pemilu pasal 466-472 perselisihan pemilu pasal 473-475 dan tindak pidana pemilu 476-487 dan 488-554.
Berita Terkait
Anggota polisi asal Manado bunuh diri, ada luka bagian kepala
Sabtu, 27 April 2024 9:22 Wib
Kemenag sosialisasi MPAK pada tokoh agama di Manado
Sabtu, 27 April 2024 3:42 Wib
Kantor Kemenag gelar manasik haji di Bolsel
Sabtu, 27 April 2024 3:41 Wib
Kapolres Metro: Oknum anggota polisi dari Manado diduga bunuh diri
Jumat, 26 April 2024 19:22 Wib
BNN Manado: Perlu peran serta masyarakat dukung program P4GN
Jumat, 26 April 2024 5:32 Wib
OJK sebut realisasi KUR di Sulut capai Rp219 miliar
Jumat, 26 April 2024 5:29 Wib
Pemprov Sulawesi Utara lindungi ratusan ribu pekerja rentan melalui BPJAMSOSTEK
Jumat, 26 April 2024 5:29 Wib
BI bantu petani tingkatkan produksi cabai di Manado dan Minahasa Utara
Kamis, 25 April 2024 17:46 Wib