"Data ini akan digunakan sebagai dasar penyuluhan dan sosialisasi mengenai penanganan stunting di Mitra," kata Kepala Seksi Urusan Agama Kristen Kemenag Mitra Marlyn Nova Bujung, di Ratahan, Senin.
Dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas KUA untuk menyusun format pendataan calon pengantin.
Pendataan ini akan dilaksanakan di gereja-gereja di Kabupaten Mitra oleh Penyuluh Kemenag Mitra, baik ASN maupun non-ASN.
"Penyuluhan dan sosialisasi mengenai penanganan stunting akan diberikan kepada calon pengantin yang terdata," jelasnya.
Sehingga, katanya, Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Seksi Urusan Agama Kristen memberikan arahan kepada penyuluh agama di Mitra.
Hasil dari pertemuan ini adalah penyusunan format pendataan calon pengantin yang akurat dan menyeluruh, serta rencana pelaksanaan pendataan di gereja-gereja setempat.
Marlyn menjelaskan stunting adalah kondisi di mana anak mengalami keterlambatan pertumbuhan fisik, khususnya tinggi badan, dibandingkan dengan anak seusia dan sejenis kelamin.
Kondisi ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti kekurangan gizi, infeksi, dan sanitasi yang buruk. Stunting memiliki dampak serius bagi anak, termasuk meningkatkan risiko kematian, keterlambatan perkembangan otak, dan kecacatan.
Pemerintah Indonesia berkomitmen menurunkan angka stunting dengan berbagai strategi, salah satunya melalui edukasi kepada masyarakat tentang stunting dan cara pencegahan.
Kemenag Mitra berharap melalui kegiatan pendataan calon pengantin ini, mereka dapat membantu pemerintah dalam mencapai target penurunan angka stunting di Minahasa Tenggara.