Manado (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Lord Arthur Malonda mengatakan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pastikan tidak ada pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"PTPS di Kabupaten Minahasa telah dilantik dan dalam beberapa hari ke depan akan diberikan bimtek terkait tugas pada saat pemungutan dan perhitungan suara nanti," kata Lord, di Tondano, Rabu.
Dia mengatakan PTPS telah melewati penjaringan melalui rekrutmen yang panjang, dari penelitian berkas sampai tes wawancara.
PTPS ini akan mulai melaksanakan kerja-kerja pengawasan dari mulai tahapan masa tenang sampai berakhirnya tahapan pemungutan dan penghitungan suara (Putungsura).
Dia mengatakan adapun tugas dan wewenang Pengawas TPS yakni mengawasi tahapan dari mulai persiapan, pelaksanaan, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Lord mengatakan pengawas TPS yang telah dilantik untuk memahami tugas dan kewajiban Pengawas TPS.
Pahami apa saja tugas dan kewajiban sebagai pengawas karena sejatinya pengawas TPS adalah ujung tombak Bawaslu yang sesungguhnya.
Ia mengatakan kepada Pengawas TPS yang dilantik untuk memberikan rasa aman kepada pemilih ketika memilih di TPS.
Dengan kehadiran di TPS sebagai pengawas, harus dapat meyakinkan kepada Pemilih bahwa semua proses atau tahapan pemilu diawasi secara utuh, sehingga suara pemilih dapat terjaga.
Pengawas TPS harus paham akan aturan dan regulasi terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara, karena Pengawas TPS harus percaya diri dalam memastikan tidak terdapat kecurangan saat prosesi pemungutan suara.
Pengawas TPS memiliki peran kunci yang sangat penting dalam memantau proses pemungutan suara dan memastikan tidak adanya pelanggaran pemilu.
Pentingnya peran pengawas TPS dalam memastikan pemilu berjalan dengan lancar dan adil sebagai upaya menjaga integritas dan transparansi Pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, membutuhkan 8.240 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilu tahun 2024.