Manado (ANTARA) - Badan Adhoc Komisi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Pemilihan Umum (KPU) Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan santunan kematian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
"Kami telah memberikan santunan kematian kepada Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kecamatan Tompaso Almarhum Aldy Muaya," kata Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa, di Tondano, Selasa.
Dia mengatakan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 059 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Semua tenaga Adhoc KPU MInahasa terdaftar BPJAMSOSTEK, dan mendapatkan perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja selama melaksanakan tugas," kata Rendy.
Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid mengatakan jumlah Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada di Sulut yang terdaftar BPJAMSOSTEK yakni sebanyak 39.587
"Realisasi pembayaran manfaat klaim bagi penyelenggara Pilkada sebanyak enam Kasus dengan total manfaat Rp252 juta," katanya.
Kebijakan ini sesuai PP Nomor: 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor: 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kemudian, Permen PANRB Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM bagi Pegawai Non PNS yang Bertugas pada Instansi Pemerintah.
Sejak anggota badan adhoc KPU dilantik sebagai PPK, PPS, maupun KPPS maka mereka merupakan pegawai non-PNS yang bekerja pada penyelenggara negara/instansi pemerintah yakni KPU.
Sebagai pegawai non-PNS, anggota badan adhoc KPU berhak mendapat jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.