Manado, (ANTARA Sulut) - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Utara telah merekomendasikan Pemberhetnian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada sembilan oknum polisi terduga pelanggar penggelapan barang bukti kasus pencurian uang BNI Manado.
Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) AKBP Jusuf Setyadi di Manado, Senin, mengatakan, hari ini telah menyidangkan empat terduga pelanggar.
"Putusan terhadap keempat terduga pelanggar tersebut yakni perbuatan terduga pelanggar adalah perbuatan tercela dan PTDH," kata Setiady juga Ketua Komisi Sidang KKEP.
Dia mengatakan, dengan diputuskannya empat angota PTDH itu, maka sudah sembilan anggota polisi yang PTDH.
Kesembilan anggota ynag mendapatkan sanksi tersebut juga menyatakan mengajukan banding.
Sidang KKEP juga masih menyisakan dua anggota lainnya untuk menjalani sidang putusan.
Kedua anggota itu masing-masing Ipda W dan Bripda IT.
"Dijadwalkan sidang kedua anggota itu pada, besok, Selasa (3/3)," katanya.
Sembilan terduga pelanggar yang sudah mendapat putusan PTDH itu masing-masing Bripda BH, Brigadir HJ, Briptu H, Brigadir JM dan Brigadir RL, Iptu MM, Brigadir AM, Brigadir FS dan Briptu J.
Berita Terkait
Kasus remaja bunuh ayah dan nenek, polisi periksa sejumlah saksi
Sabtu, 30 November 2024 15:12 Wib
Kasus polisi tembak polisi di Sumbar, Polri evaluasi penggunaan senjata api
Selasa, 26 November 2024 22:10 Wib
Barang bukti kasus judi online Rp167 miliar disita polisi
Senin, 25 November 2024 17:53 Wib
Polda Sumbar selidiki kasus polisi tembak polisi
Jumat, 22 November 2024 16:21 Wib
DPR: Polisi tembak polisi karena persoalan tambang
Jumat, 22 November 2024 16:11 Wib
Said Didu penuhi panggilan polisi terkait dugaan penyebaran berita hoaks
Selasa, 19 November 2024 12:36 Wib
Kasus judi online di Kementerian Komunikasi Digital, polisi tetapkan 22 tersangka
Minggu, 17 November 2024 7:18 Wib
Situs NTMC Polri diretas, polisi mulai dalami kasusnya
Rabu, 13 November 2024 16:27 Wib