Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengingatkan pejabat agar tetap konsisten membangun zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Zona integritas bukan hanya seremonial belaka namun harus internalisasi kepada jiwa Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Kemenkumham Sulut," kata Ronald, saat melantik dan mengambil sumpah delapan pejabat administrasi jajaran instansi tersebut, di Manado, Kamis.
Kedelapan pejabat yang dilantik tersebut yakni empat orang pejabat administrasi pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Negara Kotamobagu dan Lembaga Pemasyarakatan Manado serta empat pejabat administrator dan pengawas kantor wilayah Kemenkumham Sulut.
Pada kesempatan itu, Ronald menegaskan netralitas ASN di tahun politik ini harus dijaga, baik jajaran keimigrasian juga pemasyarakatan.
Ia juga menyampaikan selamat kepada para pejabat yang dilantik baik yang promosi juga yang rotasi.
" Selamat mengemban amanah baru, saya yakin bapak, ibu yang dilantik adalah orang-orang yang mempunyai kapabilitas," katanya.
Hadir pada saat itu sejumlah pejabat Kemenkumham Sulut diantaranya Kepala Divisi Keimigrasian dan kepala unit pelaksana teknis baik pemasyarakatan juga imigrasi se- Kota Manado.
Berita Terkait
Kemenkumham Sulut bersama Pemkab Bolmut bahas pelayanan MPP
Jumat, 3 Mei 2024 5:00 Wib
Kemenkumham Sulut seleksi Paralegal Justice Award tingkat provinsi
Senin, 29 April 2024 23:36 Wib
Kemenkumham Sulut peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60
Minggu, 28 April 2024 15:46 Wib
Kanwil Kemenkumham Sulut kenalkan Hak Cipta dan Merek kepada siswa
Sabtu, 27 April 2024 3:44 Wib
Kemenkumham Sulut bentuk crisis centre pegawai lapas terdampak erupsi gunung
Jumat, 19 April 2024 14:58 Wib
Kemenkumham komitmen beri pelayanan prima di bidang keimigrasian
Selasa, 9 April 2024 5:11 Wib
Kemenkumham Sulut minta Kabapas Manado segera bekerja optimal
Kamis, 28 Maret 2024 20:23 Wib
Kemenkumham Sulut perkuat pemberantasan pungli dan gratifikasi
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib