Manado, 28/1 (AntaraSulut) - Dua anggota Kepolisian Daerah(Polda) Sulawesi Utara (Sulut) terduga penggelap barang bukti kasus pencurian uang BNI, menjalani tuntutan pada sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Sidang KKEP dengan terduga pelanggar masing-masing Brigadir HJ dan Brigadir AM tersebut dipimpin Ketua Komisi AKBP Yusuf Setiadi berlangsung di ruang Kamtibmas Mapolda Sulut, di Manado, Rabu.
Pada sidang tersebut, Penuntut Umum KKEP AKP Hany Lukas dan AKP Muhlis, membacakan tuntutannya secara bergantian kedua terduga pelanggar itu yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
AKP Hany Lukas saat membacakan tuntutan kepada Brigadir HJ mengatakan, untuk dapat menjatuhkan sanksi kepada terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," katanya.
Brigadir HJ dan Brigadir AM yang menjalani sidang tuntutan tersebut, merupakan dua dari sebelas terduga pelanggar yang mengikuti sidang KKEP tahap dua terkait penggelapan barang bukti sekitar Rp4,4 miliar pada kasus pencurian uang BNI.
Masih terdapat sembilan terduga pelanggar lagi akan menjalani sidang tuntutan masing Iptu MM, Ipda W, Brigadir HJ, Brigadir FS, Brigadir RL, Brigadir JM, Brigadir J, Briptu BH dan Briptu IT.@antarasulut.com
Berita Terkait
Anggota DPR minta tak ada lagi kriminalisasi melibatkan guru
Selasa, 26 November 2024 10:56 Wib
735 anggota gugus tugas sengketa Pilkada 2024 dilantik Ketua MK
Senin, 25 November 2024 10:27 Wib
Wakapolda Sulut: Pelaksanaan seleksi anggota Polri secara "BETAH"
Selasa, 19 November 2024 5:24 Wib
Anggota DPR Mardani Ali Sera desak PBB cabut keanggotaan Israel
Kamis, 14 November 2024 13:33 Wib
Kapolri akan pecat anggota jika terbukti minta Rp50 juta ke Supriyani
Selasa, 12 November 2024 6:45 Wib
Kapolri akan tindak tegas oknum anggota polisi terlibat narkoba
Sabtu, 9 November 2024 6:26 Wib
Komisi X DPR minta menteri pendidikan menindak jajaran tak jalani program
Rabu, 6 November 2024 11:32 Wib
Ormas Islam gelar reuni 411 di Jakarta, Polisi terjunkan 1.994 anggota
Senin, 4 November 2024 9:15 Wib