Manado, 19/12 (AntaraSulut) - Asisten Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Willem Pasaribu mengatakan perbankan wajib menyalurkan sebesar 20 persen dari total kredit kepada UMKM.
"Mulai tahun depan, secara bertahap seluruh perbankan wajib menyalurkan kredit ke UMKM sebesar 20 persen dari keseluruhan pinjaman," kata Willem di Manado, Jumat.
Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Luctor Tapiheru mengatakan Bank Indonesia mewajibkan seluruh perbankan di Indonesia menyalurkan 20 persen kreditnya kepada pelaku UMKM secara bertahap mulai 2015-2018 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Mulai tahun depan kami wajibkan perbankan Indonesia menyalurkan lima persen dari total kreditnya kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), tahun depannya lagi jadi 10 persen, hingga 2018 menjadi 20 persen," kata Luctor.
Ia mengatakan, perbankan di Sulut memang sudah menyalurkan kredit ke UMKM, namun persentasenya bervariasi. Ada yang mencapai 20 persen bahkan lebih dari total kredit yang disalurkan, ada juga yang baru satu persen.
Suku bunga kredit yang diberikan perbankan kepada UMKM tetap mengikuti suku bunga pasar karena pendanaan perbankan juga berasal dari pasar.
Pihaknya mendorong perbankan untuk memperbesar penyaluran kredit UMKM, namun tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya kredit macet.
"Jadi harus tetap ditingkatkan tapi harus sehat, dan perlu diketahui bahwa kredit macet UMKM sudah di atas nasional," ujarnya.
Selain mewajibkan perbankan menyalurkan kredit UMKM, kata dia, pemerintah juga sudah mendorong perbankan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), di mana penjaminan kredit dilakukan oleh pemerintah.
Hingga posisi Oktober 2014, penyaluran kredit perbankan Sulut ke UMKM mencapai Rp6,98 triliun atau meningkat 7,82 persen jika dibandingkan dengan posisi yang sama tahun lalu hanya Rp6,39 triliun.***2***
(T.KR-NCY/B/N002/N002) 19-12-2014 16:48:35