Biak (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan syarat untuk menjadi kepala sekolah memiliki sertifikat guru penggerak
"Sertifikat guru penggerak menjadi syarat juga serta jenjang karier guru untuk menjadi kepala sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Kamaruddin S.Pd pada dialog guru penggerak, Kamis.
Program guru penggerak yang digagas Kemendikbudristek juga diarahkan menjadi salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
Dia berharap aturan tentang guru penggerak yang dikeluarkan Mendikbudristek harus dijalankan meski harus melihat kondisi kearifan lokal.
"Guru penggerak yang sudah dididik sembilan bulan sudah dikeluarkan aturannya dalam Permendikbud 40 Tahun 2021 dimana guru penggerak menjadi rekrutmen calon kepala sekolah," ujarnya.
Kamaruddin mengatakan, jika kita ingin berubah maka aturan syarat guru penggerak menjadi kepala sekolah harus dilaksanakan.
"Hanya saja jumlah guru penggerak di Biak Numfor 26 orang tidak cukup mengisi sekolah yang jumlahnya ada 200-an," sebut Kadis Kamaruddin.
Sedangkan guru menjadi kepala sekolah , menurut Kamaruddin, bukanlah jabatan struktural tetapi tugas tambahan guru diberikan sebagai kepala sekolah.