Minahasa Tenggara (ANTARA) - Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara diwajibkan segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN).
"Para pejabat segera menyusun LHKPN untuk segera dilaporkan ke KPK, paling lambat 28 Januari ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos di Ratahan, Senin.
Ia mengungkapkan, para pejabat yang wajib melaporkan yakni esolon dua, eselon tiga, sampai bendahara di setiap perangkat daerah.
"Pola laporannya masih seperti sebelumnya. Jadi diingatkan untuk segera menyampaikan LHKPN ini," tegasnya.
Dia menambahkan, setiap pejabat yang tidak melaporkan akan dievaluasi, dan disampaikan ke kepala daerah.
"Ini merupakan bagian dari komitmen Bupati James Sumendap dalam keterbukaan informasi, dan dalam rangka pencegahan korupsi," tandasnya.
Sementara itu Inspektur Kabupaten Minahasa Tenggara, Marie Makalow mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan ke perangkat daerah untuk segera menyampaikan.
"Kami akan melakukan rekapitulasi semua laporan yang disampaikan. Kami targetkan sebelum batas waktu terakhir sudah diselesaikan," ujarnya.
Dia berharap kerja sama seluruh pejabat untuk sesegera mungkin menyampaikan laporan tersebut.***2***
Berita Terkait
Kemenag Minahasa Tenggara tingkatkan kemampuan siswa ciptakan generasi unggul
Rabu, 6 Maret 2024 18:04 Wib
Indosat Ooredoo operator telekomunikasi pertama di Asia Tenggara dapat akreditasi
Jumat, 2 Februari 2024 12:02 Wib
Kemenkumham dan Pemkab Minahasa Tenggara bahas IG Salak Pangu
Kamis, 18 Januari 2024 23:55 Wib
Menhub sebut kereta cepat Whoosh jadi kebanggaan Indonesia
Selasa, 21 November 2023 20:00 Wib
Presiden Jokowi resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, terbesar di Asia Tenggara
Kamis, 9 November 2023 15:22 Wib
Kemenag tekankan pentingnya tugas-fungsi guru PAK di Minahasa Tenggara
Sabtu, 14 Oktober 2023 6:05 Wib
Kemenag Minahasa Tenggara lakukan penguatan moderasi beragama pemuda lintas agama
Selasa, 19 September 2023 16:53 Wib
Kemenag tingkatkan disiplin kerja ASN Minahasa Tenggara
Senin, 11 September 2023 21:09 Wib