Minahasa Tenggara (ANTARA) - Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara diwajibkan segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN).
"Para pejabat segera menyusun LHKPN untuk segera dilaporkan ke KPK, paling lambat 28 Januari ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos di Ratahan, Senin.
Ia mengungkapkan, para pejabat yang wajib melaporkan yakni esolon dua, eselon tiga, sampai bendahara di setiap perangkat daerah.
"Pola laporannya masih seperti sebelumnya. Jadi diingatkan untuk segera menyampaikan LHKPN ini," tegasnya.
Dia menambahkan, setiap pejabat yang tidak melaporkan akan dievaluasi, dan disampaikan ke kepala daerah.
"Ini merupakan bagian dari komitmen Bupati James Sumendap dalam keterbukaan informasi, dan dalam rangka pencegahan korupsi," tandasnya.
Sementara itu Inspektur Kabupaten Minahasa Tenggara, Marie Makalow mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan ke perangkat daerah untuk segera menyampaikan.
"Kami akan melakukan rekapitulasi semua laporan yang disampaikan. Kami targetkan sebelum batas waktu terakhir sudah diselesaikan," ujarnya.
Dia berharap kerja sama seluruh pejabat untuk sesegera mungkin menyampaikan laporan tersebut.***2***
Berita Terkait
Kemenag beri pendampingan perkuat produk halal UMKM Minahasa Tenggara
Sabtu, 2 November 2024 16:34 Wib
BKKBN Sulut dan Pemkab Minahasa Tenggara bersinergi guna turunkan stunting
Rabu, 30 Oktober 2024 11:08 Wib
Kemenag tingkatkan kualitas guru PAI era digital di Minahasa Tenggara
Selasa, 15 Oktober 2024 17:45 Wib
Kemenag wujudkan pembangunan zona integritas di Minahasa Tenggara
Kamis, 3 Oktober 2024 19:24 Wib
Kemenag: Muatan konten pendidikan agama bersifat moderat
Jumat, 20 September 2024 6:12 Wib
BMKG: Gempa tenggara Bolaanguki Sulut akibat subduksi lempeng Sangihe
Kamis, 5 September 2024 16:24 Wib
Presiden Jokowi pamerkan PLTS terapung terbesar di Asia Tenggara
Kamis, 5 September 2024 10:02 Wib
Jein Rende-Ascke Benu diantar ratusan pendukung mendaftar di KPU Minahasa Tenggara
Kamis, 29 Agustus 2024 20:02 Wib