Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap FJT mantan Ketua DPRD Manado periode 2005-2009, diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado tahun 2006-2021.
"Tim Penyidik Kejati Sulut telah melakukan penahanan terhadap tersangka FJT alias Ferro pada Senin (10/10) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejati Sulut Edy Birton melalui Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk di Manado, Selasa.
Dia mengatakan tersangka FJT selaku mantan Ketua DPRD Kota Manado periode 2005-2009 itu diduga secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus itu, tersangka membuat keputusan untuk menyetujui kerja sama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV. Tirta Sulawesi tanpa melalui kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga seluruh aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, hibah pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado yang mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar Rp55.964.456.755.
Perbuatan tersangka FJT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No . 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kasi Penkum Theodorus mengatakan, tersangka FJT ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1069 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022.
Tim penyidik dalam perkara ini yakni Eko Prayitno SH, MH selaku Aspidsus Kejati Sulut, Sinrang SH, MH dan M. Harun Sunadi, SH, SE, MH selaku Koordinator serta Parsaoran Simorangkir SH, MH selaku Kasi penyidikan Pada Kejati Sulut.