Sangihe, Sulut (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara Junaidi Bawenti mengatakan bahwa pemasangan baliho oleh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) saat ini bukan pelanggaran kampanye.
"Pemasangan baliho yang dilakukan oleh perorangan maupun partai politik saat ini belum dikategorikan pelanggaran kampanye sebab sampai saat ini belum ada partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024," kata Junaidi Bawenti di Tahuna, Rabu.
Menurut dia, saat ini masih tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum sehingga pengawasan pemasangan baliho tersebut belum menjadi kewenangan Bawaslu.
"Karena KPU belum menetapkan parpol peserta pemilu, maka pemasangan baliho oleh perorangan tersebut masih menjadi kewenangan pemerintah daerah," tegas dia.
Dia mengatakan, Bawaslu akan melakukan penertiban ketika sudah ditetapkan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 oleh KPU.
"Kalau sudah ada penetapan partai politik peserta pemilihan umum dari KPU, maka Bawaslu sudah mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban setiap kegiatan parpol termasuk bakal calon anggota legislatif," kata dia.
Saat ini kata dia, Bawaslu masih melakukan pengawasan terhadap verifikasi partai politik dan perekrutan anggota panitia pengawas kecamatan.
"Selain melakukan pengawasan terhadap verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, kami juga sementara melakukan penjaringan terhadap calon anggota panitia pengawas tingkat kecamatan," kata dia.