Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado mengeluarkan peringatan melarang pemasangan baliho promosi diri, bakal calon yang hendak bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kantor pemerintah atau lokasi terlarang lainnya.
"Memang sekarang sudah tahapan Pilkada tetapi belum pada masa kampanye, jadi sebagai langkah preventif kami sudah menyampaikan secara lisan dan tulisan, kepada para bakal calon agar tidak memasang baliho di lokasi terlarang," kata Wakil Ketua Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, di Manado, Selasa.
Dia menjelaskan, kampanye memang akan dimulai pada 11 Juli setelah pasangan bakal calon mendaftar dan ditetapkan oleh KPU, tetapi pihaknya tetap mengingatkan agar pemasangan baliho jangan dilakukan di sembarangan tempat, terutama di halaman atau pagar kantor pemerintah, tiang listrik dan pohon.
"Sebab kan ada aturan yang mengatur, seperti di Manado misalnya, ada Perwal nomor 40 yang melarang pemasangan baliho di sembarang tempat, kecuali yang ditetapkan pemerintah, maka kami mengingatkan hal tersebut," katanya.
Dia menyebutkan, melarang pemasangan baliho terutama yang menggunakan lambang partai di kantor-kantor pemerintah, sebab itu bertentangan dengan undang-undang.
Bahkan Heard mengakui, sudah ada sejumlah komplain yang masuk ke Bawaslu Manado terkait masalah tersebut, maka dalam fungsi pengawasan sudah menyampaikan peringatan tersebut kepada para pemilik baliho.
"Ada komplain karena baliho memasang logo partai politik kemudian disandingkan dengan logo daerah, dan tidak boleh, maka peringatan sudah disampaikan," kata Heard.
Dia juga menegaskan, hal tersebut bisa menjadi potensi konflik dan akan berakhir dengan penindakan dari Bawaslu, jika tetap tak diindahkan oleh pemilik baliho, ketika sudah sampai di tahapan kampanye dan masih dilanggar, bisa berakibat fatal. ***