Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Eri Yudianto mengungkapkan, sejak tahun 2020 sebanyak 15 laporan masyarakat diterima Kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
"Kejaksaan Sangihe menerima 15 laporan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa," kata Kajari, Eri Yudianto di Tahuna, Jumat.
Menurut dia, semua laporan masyarakat tersebut tetap ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap pengelolaan dana desa," kata dia.
Namun demikian, tidak semua laporan yang diproses secara hukum sebab Kejaksaan harus melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
"Semua laporan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang masuk ke Kejaksaan Sangihe tetap diterima dan dikoordinasikan dengan Inspektorat daerah selaku APIP," kata dia.
Saat ini kata dia, ada dua kepala kampung yang diberi sanksi Tindakan Ganti Rugi (TGR) dan sudah sementara berproses.
Dia meminta kepada semua kepala desa agar setiap rupiah dari dana negara termasuk dana desa supaya dapat dipertanggungjawabkan sekalipun digunakan untuk kepentingan darurat seperti penanggulangan bencana.
Kejaksaan Sangihe kata dia, tetap melakukan pengawalan terhadap penggunaan dana desa di semua kampung yang ada di Sangihe.
Upaya yang dilakukan adalah memberikan ruang bagi pemerintah kampung atau pengelola dana desa untuk berkonsultasi dengan aparat Kejaksaan Sangihe.
"Kami tetap menyiapkan ruang untuk pemerintah kampung berkonsultasi dengan Kejaksaan Sangihe agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana desa," kata Kajari.
Namun demikian, Kejaksaan pasti akan menindak setiap pelanggar hukum yang sudah tidak dapat dibina.
"Kalau masih bisa di bina, maka kami akan bina, namun kalau pelanggaran dilakukan dengan sengaja, maka pasti ditindak dan diproses secara hukum," kata Kajari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan Sangihe terima 15 laporan dana desa sejak 2020