Manado (ANTARA) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Manado sudah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada, sejak 25 September hingga 14 Oktober 2024.
"Laporan yang masuk itu, rata-rata berkaitan dengan netralitas ASN di Kota Manado, " kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer, di Manado, Senin sore.
Dia menjelaskan, akhir pekan lalu, pihaknya menerima satu laporan, isinya banyak dan secara formil dan materil masih kurang, maka minta untuk diperbaiki untuk laporan yang pertama masuk itu, dan pada Senin sudah menerima enam laporan, dan terbanyak soal netralitas.
Dia mengatakan, dalam tiga pekan pelaksanaan kampanye, selain menerima laporan, pihaknya juga bekerja terkait pengawasan, terkait temuan-temuan yang didapati, maka seluruh jajaran menginventarisir semua peraga kampanye, sehingga mudah memberikan rekomendasi kepada KPU.
,
Di sisi lain, dia mengatakan, bahwa selain menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan dan penindakan, salah tugas pokok Bawaslu, adalah melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.
Hal tersebut, kata Abdul Gafur Subaer, cukup efektif, terutama dalam pengawasan dan pencegahan dugaan pelanggaran di syber, ketika ditegur dan diingatkan bawaslu, banyak yang langsung menghapus postingan di media sosial bahkan tidak lagi beraktivitas.
"Jadi kami bisa mengatakan, fungsi pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dapat berjalan dengan baik, karena rata-rata tidak lagi melakukannya," katanya.
Apalagi, katanya ternyata banyak ASN yang belum mengetahui tentang kampanye di media sosial, siapa yang bisa ikut terlibat. Sebab yang dilihat bukanlah PNS yang punya jabatan atau masuk dalam struktur tetapi semua PNS tanpa pandang bulu.