Kemendagri pantau pelaksanaan pilkades di Ambon melalui Pemdes
Ambon (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) memantau pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) pada delapan desa dan satu negeri di Kota Ambon, Maluku.
Pemantauan pilkades dilakukan secara daring oleh Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri Ratna Andriani bersama Forkopimda Kota Ambon, di TPS 9, Desa Waiheru, Kamis.
Pemantauan melalui video conference dengan melalukan dialog bersama terkait persiapan hingga tahapan pelaksanaan pilkades.
Ratna mengatakan, pelaksanaan pilkades sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.
Pilkades serentak dilaksanakan dalam situasi pandemi COVID-19 yang belum berakhir, sehingga dilakukan pembatasan jumlah pemilih di TPS.
"Pemilih dibatasi hanya 500 pemilih per TPS, terutama daerah dengan kriteria level.4 PPKM dan desa yang masih ada pada zona merah," katanya lagi.
Pemerintah, ujarnya pula, mendorong pemerintah daerah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi.
Selain melakukan dialog, Kemendagri juga memantau alur pemilihan oleh masyarakat di TPS, yang dimulai saat pemilih tiba di TPS hingga proses penggunaan hak pilih.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy melaporkan pelaksanaan pilkades di Kota Ambon
Pilkades di delapan desa dan satu negeri diikuti oleh 33 calon kepala desa, yakni delapan calon perempuan dan 25 calon laki- laki, dengan jumlah pemilih sebanyak 30.053 orang, tersebar pada 72 TPS.
Jumlah DPT pada pilkades, yakni Desa Wayame 3.971 jiwa, Poka (3.543), Hunuth (2.141), Waiheru (7.069), Nania (2.500), Negeri Lama (1.008), Lata (1.400), Galala (907), dan Negeri Hative Kecil 7.512 jiwa.
Pemantauan pilkades dilakukan secara daring oleh Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri Ratna Andriani bersama Forkopimda Kota Ambon, di TPS 9, Desa Waiheru, Kamis.
Pemantauan melalui video conference dengan melalukan dialog bersama terkait persiapan hingga tahapan pelaksanaan pilkades.
Ratna mengatakan, pelaksanaan pilkades sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.
Pilkades serentak dilaksanakan dalam situasi pandemi COVID-19 yang belum berakhir, sehingga dilakukan pembatasan jumlah pemilih di TPS.
"Pemilih dibatasi hanya 500 pemilih per TPS, terutama daerah dengan kriteria level.4 PPKM dan desa yang masih ada pada zona merah," katanya lagi.
Pemerintah, ujarnya pula, mendorong pemerintah daerah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi.
Selain melakukan dialog, Kemendagri juga memantau alur pemilihan oleh masyarakat di TPS, yang dimulai saat pemilih tiba di TPS hingga proses penggunaan hak pilih.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy melaporkan pelaksanaan pilkades di Kota Ambon
Pilkades di delapan desa dan satu negeri diikuti oleh 33 calon kepala desa, yakni delapan calon perempuan dan 25 calon laki- laki, dengan jumlah pemilih sebanyak 30.053 orang, tersebar pada 72 TPS.
Jumlah DPT pada pilkades, yakni Desa Wayame 3.971 jiwa, Poka (3.543), Hunuth (2.141), Waiheru (7.069), Nania (2.500), Negeri Lama (1.008), Lata (1.400), Galala (907), dan Negeri Hative Kecil 7.512 jiwa.