Manado (ANTARA) - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan pelarangan terhadap masyarakat untuk membuat, membawa, menimbun, menjual dan membunyikan petasan/mercon saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Petasan/mercon tetap dilarang karena dapat mengganggu keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat,” Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno, di Manado, Senin.
Ia mengatakan terdapat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
Sebagaimana diatur dalam Perkap tersebut bahwa ketentuan untuk bunga api/kembang api yang diizinkan yaitu, kembang api yang telah memiliki izin impor/produksi dari kepolisian dalam hal ini Baintelkam Polri dengan ukuran dari dua inci tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan.
“Sedangkan yang berukuran 2 sampai dengan 8 inci harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan (show),” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap peredaran kembang api yang telah memiliki izin dari Baintelkam Polri.
“Kembang api ilegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Polri dan petasan/mercon, baik ukuran besar maupun kecil dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan/dinyalakan. Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran COVID-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulut.
“Masyarakat diimbau merayakan secara sederhana, khidmat, dan tetap mematuhi protokol kesehatan demi menekan penyebaran COVID-19 sekaligus mencegah gangguan Kamtibmas," katanya.
Ia juga menambahkan, masyarakat tidak mengedarkan, menjual dan mengonsumsi minuman keras, serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti pawai, open house dan pesta kembang api.
Berita Terkait
Kodim 1312/Talaud lakukan Karya Bakti bersihkan pasar tradisional
Kamis, 12 Desember 2024 22:32 Wib
Kejati Sulut tingkatkan koordinasi penyidik PPNS-JPU tangani perkara
Kamis, 12 Desember 2024 22:30 Wib
PLN terus percepat pemulihan sistem kelistrikan Sulut-Gorontalo
Kamis, 12 Desember 2024 22:29 Wib
Kodim 1312/Talaud lakukan pembuatan akta kelahiran gratis
Kamis, 12 Desember 2024 22:27 Wib
PLN kerahkan ratusan personil perbaiki jaringan listrik Sulut-Gorontalo
Kamis, 12 Desember 2024 21:31 Wib
BMKG: Angin kencang dan petir berpotensi terjang Sulut hingga Sabtu
Kamis, 12 Desember 2024 17:18 Wib
Gubernur: Pemprov Sulut komitmen dukung program pencegahan dan pemberantasan Narkoba
Kamis, 12 Desember 2024 16:29 Wib
UMP Sulut tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3,7 juta
Kamis, 12 Desember 2024 10:11 Wib